2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO

Pelatihan ISPO sawit

BeritaAzam.com, Siak – Pada tahun 2025, pemerintah mewajibkan perusahaan dan kebun kelapa sawit di Indonesia untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO). Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah yang sedang berupaya meningkatkan jumlah kebun sawit yang telah tersertifikasi ISPO.

Dalam kabupaten Siak, dari total luas kebun kelapa sawit sebesar 328.872,68 hektar, hanya sekitar 14 persen atau 48.840,07 hektar yang telah memiliki sertifikasi ISPO. Dinas Pertanian Kabupaten Siak, di bawah kepemimpinan Irwan Saputra, sedang mendorong agar sertifikasi ISPO dapat diterapkan secara wajib pada semua perkebunan sawit yang ada di kabupaten tersebut, baik milik perusahaan, swasta, maupun masyarakat.

“Dari total luas kebun sawit di Kabupaten Siak sebesar 328.872,68 hektar, hanya 38,7 persen untuk kebun milik perusahaan dan 0,98 persen untuk kebun rakyat yang telah memperoleh sertifikasi ISPO. Dengan demikian, persentase luas perkebunan sawit yang telah tersertifikasi ISPO di Kabupaten Siak baru mencapai 39,68 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Proses sertifikasi ISPO di Kabupaten Siak dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat sejak tahun 2018,” ungkap Irwan saat diwawancarai pada tanggal 21 Mei 2023.

Menurut Irwan, sertifikasi ISPO memiliki manfaat secara umum bagi seluruh perkebunan sawit di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan. Dengan adanya sertifikasi ISPO, diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, ISPO juga menjadi bukti bahwa pengelolaan kebun sawit memperhatikan aspek lingkungan. ISPO mengatur kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan perkebunan. Hal ini termasuk larangan pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi, cagar budaya, serta melindungi gambut dan hutan lindung.

BACA JUGA:  Dibuka Wakil Rektor I Unilak, 2.200 Lebih Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB 2023

Dinas Pertanian Kabupaten Siak telah mengusulkan sertifikasi ISPO untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kebun masyarakat. Hingga saat ini, terdapat 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 7 koperasi kebun kelapa sawit rakyat yang telah memperoleh sertifikasi ISPO di Kabupaten Siak.

Pemerintah kabupaten Siak menargetkan bahwa hingga tahun 2025, semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut telah memiliki sertifikasi ISPO. Namun, untuk kebun masyarakat, proses sertifikasi mungkin akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan. Pemerintah daerah mendukung penerapan ISPO sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan pemanfaatan kelapa sawit yang berkelanjutan dalam program “Siak Hijau”.*