BeritaAzam.com, Pekanbaru – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lancang Kuning Riau (LPPM Unilak) mampu mempertahankan klasterisasi utama untuk Perguruan Tinggi Tahun untuk 2025.
Hal ini setelah keluarnya surat pengumuman nomor 1548/E5/AL.04/2024 pada tanggal 19 Desember 2024 lalu yang ditanda tangani M Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kementerian Pendidikan Tinggi dalam klasterisasi (pengelompokan) perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan buku (book).
Wakil Rektor I Unilak Bidang Akademik Dr Zamzami MKom mengucapkan syukur alhamdulillah, Unilak mampu mempertahankan klasterisasi/pegelompokan di kategori utama. Ini merupakan capaian yang bagus, dimana dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat memiliki manfaat besar dan menguntungkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim LPPM, dosen, mahasisswa, masyarakat, dunia industri, mitra, pemerintah yang telah bekerjasama selama ini dengan Unilak dan kami siap berkontribusi lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah,” ujar Dr Zamzami.
Dikti mengumumkan sebanyak 1.115 perguruan tinggi di Indonesia yang masuk klasterisasi, mulai dari klasterisasi mandiri, utama, madya, dan pratama.*