BeritaAzam.com, Pekanbaru – Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam dugaan korupsi kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Tiga tersangka tersebut RHS selaku Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru. Lalu, KDAD, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, dan MRA, pihak swasta.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro ketiga tersangka tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan.
“Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta,” kata Niky, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Niky menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.
“Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan. Sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” pungkas Niky Junismero.*