Begini 3 Jalur Masuk PTN dan Aturan Terbarunya

Calon Mahasiswa Apa Sudah Tahu?

Salah satu perguruan tinggi negeri di Riau, Universitas Riau.net

Beritaazam.com, Jakarta – Skema baru terkait jalur masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru terbagi menjadi tiga, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Dikutip dari detik.com, lalu, bagaimana aturan terbaru mengenai masing-masing jalur masuk? Simak pembahasannya di bawah ini.

Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dulunya disebut dengan jalur SNMPTN. Nah, dalam skema barunya, jalur penerimaan ini meliputi prestasi akademik serta nonakademik. Berikut aturan terbaru seleksi nasional berdasarkan prestasi.

Pada skema ini, komponen penilaiannya terbagi menjadi dua, yaitu:

Komponen pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata *pelajaran, paling sedikit 50% dari bobot penilaian
*Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian

Jadwal Penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilaksanakan sebelum seleksi nasional berdasarkan tes. Adapun terkait periode tanggal pelaksanaan dan pengumumannya ditetapkan oleh kementerian.

Penyelenggara Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pada jalur penerimaan ini, penyelenggaranya adalah Kementerian dan bekerja sama dengan PTN.

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Unilak dan Unbari Jambi Jalin Kerjasama

Tim persiapan seleksi nasional masuk PTN 2023 ini punya tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Daya Tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Daya tampung untuk jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi pada setiap program studi di PTN ditetapkan minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada setiap program studi ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN.

Nantinya, jika tidak terpenuhi, maka daya tampung dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.

Kriteria Persyaratan Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

*Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
*Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
*Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
*Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN

Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Sebelumnya, seleksi nasional berdasarkan tes disebut sebagai SBMPTN. Pada skema terbarunya, jalur penerimaan ini diselenggarakan dengan menggunakan tes berbasis komputer.

Komponen Penilaian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada seleksi nasional berdasarkan tes, komponen penilaiannya untuk mengukur:

*Potensi kognitif
*Penalaran matematika
*Literasi dalam bahasa Indonesia
*Literasi dalam bahasa Inggris

Selain itu, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga. Selain portofolio, PTN juga diperbolehkan menambahkan persyaratan lainnya untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Jadwal Penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Jalur penerimaan ini dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, tepatnya sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

Pelaksanaannya dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan tes berlangsung. Nantinya, pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

BACA JUGA:  Hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim KY dan MA, 1 Hakim Diberhentikan

Penyelenggara Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian dan bekerja sama dengan PTN.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.

Tim persiapan seleksi nasional masuk PTN 2023 ini punya tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Daya Tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Adapun terkait daya tampung pada jalur masuk seleksi nasional berdasarkan tes yaitu minimal 40% untuk setiap program studi pada PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Sementara itu, daya tampung PTN-BH dalam seleksi nasional berdasarkan tes pada setiap program studi minimal 30%.

Kriteria Persyaratan Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

*Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
*Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir

Aturan Seleksi Mandiri oleh PTN

Pada skema terbaru seleksi mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri.

Kewajiban PTN Sebelum Seleksi Mandiri

*Mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima dari masing-masing program studi/fakultas
*Mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa
*Mengumumkan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
*Mengumumkan bahwa calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila terdapat bukti atas pelanggaran peraturan dalam penyeleksian

BACA JUGA:  Pemerintah Riau Jajaki Kerjasama Pendidikan dengan UTP Malaysia

Kewajiban PTN Setelah Seleksi Mandiri
*Mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
*Mengumumkan adanya masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
*Mengumumkan tata cara penyanggahan hasil seleksi
*Mengumumkan bahwa calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing

Komponen Penilaian Seleksi Mandiri oleh PTN
Dalam seleksi mandiri oleh PTN, komponen penilaiannya berdasarkan tes yang diatur oleh masing-masing PTN.

Jadwal Penyelenggaraan Seleksi Mandiri oleh PTN

Penyelenggaraan seleksi mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Pengumumannya sendiri akan dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Penyelenggara Seleksi Mandiri oleh PTN

Seleksi mandiri oleh PTN diselenggarakan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.

Daya Tampung Seleksi Mandiri oleh PTN

Daya tampung pada seleksi mandiri oleh PTN selain PTN-BH maksimal 30%, sedangkan bagi PTN-BH daya tampung maksimal 50%.

Kriteria Persyaratan Peserta Seleksi Mandiri oleh PTN

Bagi peserta seleksi mandiri oleh PTN, kriteria persyaratan ditetapkan oleh masing-masing pemimpin PTN dan dilaporkan kepada kementerian.*