MUI Riau Dorong Pemberantasan LGBT Sesuai Ajaran Agama

Ketua MUI Riau, Prof Dr. H Ilyas Husti MA

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mendukung upaya pemberantasan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berdasarkan ajaran agama. Menurut MUI, perilaku LGBT dianggap sebagai penyimpangan yang harus dihentikan.

Ketua MUI Riau, Prof Dr. H Ilyas Husti MA, menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan sikap dan fatwa terkait masalah LGBT. Fatwa tersebut ditujukan kepada para pelaku LGBT sebagai upaya menghentikan penyimpangan ajaran agama.

“Jika tidak dihentikan, khawatir kita akan menghadapi nasib seperti kaum Nabi Luth. Hal ini sudah jelas,” ujar Prof Dr. H Ilyas Husti MA pada Jumat (2/6/2023) di Pekanbaru.

Ia juga menyampaikan kepada semua tokoh agama, organisasi masyarakat, termasuk MUI di seluruh Indonesia, dan MUI Riau telah mengimbau kepada seluruh MUI di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan agar tetap waspada terhadap LGBT, karena perilaku ini telah jelas diharamkan secara hukum dan oleh negara.

“Oleh karena itu, kita harus mengawasi agar mereka tidak semakin berkembang. Kelompok LGBT ini seperti api dalam sekam,” katanya.

MUI dan pemerintah telah bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat, dan juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat pusat kegiatan LGBT.

“Saya berpendapat bahwa mereka harus dianggap sebagai tindak pidana dan diancam dengan hukuman yang tegas agar ada efek jera,” tambahnya.

Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, lembaga, organisasi masyarakat, dan MUI, harus bersatu padu untuk mencegah keberadaan LGBT.

“Saya khawatir generasi anak-anak kita terlibat di dalamnya. Insya Allah, besok kita akan membuat deklarasi bersama dengan organisasi masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan LGBT,” pungkasnya.

Dalam peristiwa sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berhasil mengamankan 57 pasangan yang diduga terlibat dalam aktivitas LGBT. Razia tersebut dilakukan di Kecamatan Sukajadi pada Ahad (28/5/2023) setelah adanya laporan dari warga sekitar.*

BACA JUGA:  Buku "Meneroka Kampar" Digagas Muhammad Ade Putra di Kuratori Kunni Masrohanti