Polres Dumai Berhasil Amankan DPO Perdagangan Orang

SN alias S (29), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, berhasil ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai di tempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solopan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

BeritaAzam.com, Dumai – Pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023, SN alias S (29), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, berhasil ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai di tempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solopan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023, mengenai keberadaan tersangka SN alias S.

Tim segera menuju lokasi yang telah diinformasikan dan berhasil mengamankan tersangka SN alias S bersama empat orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

“Keempat calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Bayu juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SN alias S adalah dengan menampung, menempatkan, dan menyelundupkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

“SN alias S adalah bawahan dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan bagi calon PMI di tempat penampungan,” ujar Iptu Bayu.

Selama penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SN alias S, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1 unit mobil pick up dengan nomor BM 8565 RG, 4 buah paspor, dan sisa uang belanja kebutuhan calon PMI sebesar Rp150.000,-.

“SN alias S akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.*

BACA JUGA:  Ahmad Doli Kurnia kepada Bacaleg Golkar Riau: Taati Aturan, Taati Pimpinan