BeritaAzam.com, Pekanbaru – Universitas Lancang Kuning Riau (Unilak) telah mengambil langkah proaktif dalam peningkatan kualitas pendidikan dengan mengadakan Workshop Persiapan Reakreditasi Program Studi (Prodi) dan Institusi. Workshop ini diberikan oleh Profesor Dr. Hendriko ST MEng dan digelar di Hotel Mutiara Merdeka pada Jumat, 28 September 2023.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan I dan Kepala Program Studi (Kaprodi) dari lingkungan Unilak dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Unilak, Dr. Zamzami MKom.
Dalam sambutannya, Dr. Zamzami menyampaikan bahwa saat ini Unilak memiliki 28 Program Studi S1 dan 4 Program Studi S2, dengan Program Studi Ilmu Hukum dan Akuntansi telah memperoleh akreditasi A, sementara Program Studi lainnya telah mendapatkan akreditasi B dan Baik. Sementara itu, tingkat akreditasi institusi Unilak saat ini adalah B.
“Workshop ini merupakan hasil dari Hibah yang diterima Unilak dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Program Pertisas Program Detasering. Kami berharap peserta dapat mengikuti workshop ini dengan baik. Apabila ada pertanyaan atau hambatan, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada Profesor Hendriko, yang juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Profesor Dr. Hendriko yang telah hadir dan memberikan bantuan kepada Unilak,” ungkap Dr. Zamzami.
Dr. Zamzami juga menjelaskan manfaat dari akreditasi, yang pada umumnya bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga atau program pendidikan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan yang diberikan oleh lembaga tersebut memenuhi standar yang tinggi.
“Unilak berencana untuk menjalani proses reakreditasi institusi pada pertengahan tahun 2024. Workshop ini diharapkan dapat membantu dalam persiapan reakreditasi, dengan masukan berharga dari Profesor Dr. Hendriko,” tambahnya.
Pertisas, seperti yang dijelaskan oleh Dikti, merujuk pada perguruan tinggi yang memerlukan pembinaan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan institusi mereka, serta mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan pembinaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.*