BeritaAzam.com, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepakat mendorong jajaran kepolisian di seluruh Indonesia menata kelola informasi di lembaga tersebut.
Harapannya adalah, agar tatakelola informasi publik di kepolisian kedepan bisa lebih baik.
“Yang paling utama adalah kewajiban badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lanjutannya membentuk struktur PPID dan menjalankan fungsi PPID dengan baik,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr Donny Yoesgiantoro MM MPA pada diskusi bertajuk Penguatan PPID dan proses Monev Komisi Informasi terhadap badan publik di Jakarta Selasa (14/05/2024).
Acara diskusi ini dihadiri Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM dan Wakil Ketua KI Riau H Junaidi Skom Mikom dan anggota Kompolnas M Dawam.
Secara substansi, sebut Donny, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kepolisian sudah berjalan dengan baik, khususnya di Mabes Polri. Dan sebaiknya ini juga menular sampai ke tingkat paling bawah. Misalnya Polsek-Polsek
Dijelaskan Ketua KI Pusat, ketika struktur PPID sudah terbentuk, tinggal lagi bagaimana badan publik menyusun data dan daftar informasi publik sesesuai semangat UU KIP. Artinya, PPID lah yang mengelola seluruh informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
Untuk lebih mempercepat terwujudnya tatakelola informasi dengan basis tugas-tugas di PPID di jajaran kepolisian, anggota Kompolnas M Dawam berharap, salah satu langkah yang harus segera dikongkritkan adalah terwujudnya sebuah MoU antara Komisi Informasi dengan Mabes Polri.
“Nantinya komisioner KI sampai tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga dapat aktif bersama-sama memberikan sosialisasi. Jika perlu, melaksanakan bimbingan teknis terhadap petugas PPID di jajaran kepolisian. Tranparansi dan akuntabilitas di segala aspek bisa diwujudkan,” kata M Dawam yang juga Dewan Pertimbangan SMSI Pusat itu.*