BeritaAzam.com, Jakarta – Anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina, RD (15) ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta gegara jadi bandar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar alias narkoba. Saat ini, RD masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
“Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina,” ujar anggota polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta yang enggan diberitahukan identitasnya, dilansir detikJabar, Selasa (14/03/2023).
RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03/2023). I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).
Polisi sudah melakukan konferensi pers pada Senin, (13/03/2023) kemarin, RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Lilis Karlina juga sudah datang ke Mapolres Purwakarta tepatnya ke ruang Satnarkoba untuk menjenguk anaknya. Ia menggunakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, masker, pakaian, hingga tas warna hitam. Ia keluar dari ruangan satnarkoba pada Senin (13/03/2023) pukul 17.00 WIB.*