beritaAZAM.com – Artis, Model, Penyanyi, Presenter, dan Pengusaha Nikita Mirzani resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Melansir dari laman detik.com, dari pantauan media ini, di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” suara Nikita terdengar hingga keluar.
Pantauan media ini di Kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II, Nikita Mirzani Resmi Di Tahan
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10).
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan perkara NM telah dilengkapi oleh penyidik.
Adapun Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota dengan memakai kemeja putih, kaca mata hitam, dan celana jin biru dongker.
Melansir dari laman jpnn.com, pemain film Comic 8 itu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelimpahan tahap II ke Kejari Serang.
“Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan alhamdulilah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang,” kata Iwan.
“NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” sambungnya.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia di tangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.***