BeritaAzam.com, Pekanbaru – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang DBH sawit.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy, mengungkapkan bahwa ada opsi lain untuk menindaklanjuti pembuatan Perkada, yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan menambah dua pasal di dalamnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses, dan diharapkan peraturan tersebut dapat diterbitkan setidaknya pada bulan November.
Masrul berharap bahwa proses penyusunan Perkada dapat selesai tahun ini dan dilaksanakan dengan data yang akurat. Kesalahan dalam pemberian dan pengambilan data kebijakan dapat menjadi masalah, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Dia menyoroti bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima pembagian dana bagi hasil yang merata karena mereka belum memiliki pemendagri tentang batas DBH. Namun, daerah penghasil dapat memberikan bantuan kepada daerah sekitarnya berdasarkan peraturan yang ada. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.
“Jangan sampai yang harusnya menerima, memperoleh bantuan malah tidak menerimanya. Sebaliknya juga, yang tidak seharusnya menerima, malah memperoleh bantuan,” jelas Masrul saat memberikan sambutan pada Rakor tersebut, Senin (23/10/2023).
Masrul melanjutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mendapatkan pembagian dana bagi hasil yang rata. Dikarenakan Kepulauan Meranti belum punya pemendagri tentang batas DBH. Namun, lanjut Masrul, dari peraturan yang ada, daerah penghasil dapat memberi bantuan kepada daerah sekitarnya. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti ada Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.
“Agar Permendagri tentang DBH ini terwujud, Pemprov Riau sedang menyusun peraturannya. mudah mudahan Meranti bisa dapat bagian tahun depan,” harapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan, Rakor ini dilaksanakan karena Provinsi Riau memiliki cukup banyak pekerja sawit yang mempunyai resiko tinggi namun banyak yang belum terlindungi.
Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem. “Kita samakan persepsi agar seluruh pekerja terlindungi. Rakor ini untuk menyamakan persepsi kita, kita diskusikan langkah yang harus dilakukan dan kendala terkait penyusunannya,” ujarnya.
Eko melanjutkan, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan sawit. Sehingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus ada. “Jamsostek harus diupayakan tetap ada. Kami sendiri sejak Januari 2023 sudah membayar klaim kurang lebih Rp76.1 miliar. Ini membuktikan kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi,” terangnya.*