BEI Riau Bakal Menyasar Perempuan Riau Edukasi Pasar Modal

Kepala BEI Riau Emon Sulaeman saat pemaparan materi di media gathering. Foto: beritaazam

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Salah satu kelompok yang menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Riau dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pasar modal adalah kaum perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Riau Emon Sulaeman saat membuka media gathering BEI Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023). Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif dan Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI, Ruth Yendra Indriyatmi sebagai pembicara.

Kegiatan ini akan membahas 3 isu utama, terutama mengenai perlindungan investor. Diharapkan narasumber dapat berbagi informasi mengenai perlindungan investor di pasar modal sudah sangat aman dan nyaman.

Pada pemaparannya Emon mengatakan pentingnya kesetaraan gender dalam investasi juga menjadi perhatian. BEI Riau memiliki program untuk mendorong partisipasi lebih banyak perempuan dalam investasi.

“Hingga sampai Juli 2023, sudah ada 500 perempuan di Riau yang mendapatkan edukasi, dengan target 1.000 peserta hingga akhir tahun,” ucapnya.

Dia mengakui upaya edukasi bagi perempuan memiliki dampak yang sama pentingnya dengan edukasi satu generasi penuh di tingkat masyarakat umum. Dilihat dari sisi gender, investor berjenis kelamin perempuan hanya setengah dari jumlah investor berjenis kelamin lelaki. BEI Riau sudah melakukan edukasi terhadap perempuan mengenai pasar modal. Diharapkan di akhir tahun sudah akan berinvestasi di pasar modal.

Sementara, jumlah investor tertinggi berada di Pekanbaru. Kemudian di susul Kampar, Dumai dan Inhil. Kedepan diharapkan jumlah investor menyebar di seluruh kabupaten kota di Riau.

“Untuk itu kita akan terus melakukan literasi mengenai pasar modal ke seluruh kabupaten kota di Riau,” harapnya.

Data BEI Riau, dari 12 kabupaten kota, Kabupaten Meranti dan Kuansing terendah jumlah investornya. Hal tersebut menurut Emon karena pihaknya belum memiliki galeri atau kerja sama dengan kampus di daerah tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Riau Serahkan Ratusan Wakaf Al-Quran di MAN 1 Pekanbaru

Namun demikian, BEI Perwakilan Riau akan berupaya untuk melakukan berbagai literasi mengenai pasar modal di daerah tersebut dan di seluruh kabupaten kota di Riau.

Diakui Emon, tidak mudah untuk menyebarkan informasi mengenai pasar modal ke seluruh wilayah Riau. Untuk itu selain literasi dan targetnya dapat menyentuh di 10 desa binaan galeri kampus, BEI perwakilan Riau mengharapkan penyebaran informasi melalui media massa dan agen-agen literasi dan duta-duta literasi yang dibentuk untuk membantu BEI Riau melakukan literasi yang dapat menyentuh lapisan masyarakat.

“Melalui literasi dan gerai di kampus serta kepada kaum ibu-ibu. BEI mengadakan gerakan pencanangan Pasar Modal kepada 1000 perempuan di Riau,” ujarnya.

Sementara di tingkat umur, saat ini sekitar 57,8 persen investor di Riau berusia di bawah 30 tahun, yang menunjukkan bahwa investor muda semakin mendominasi pasar.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa dengan kemampuan fluktuasi harga yang lebih kuat, kekuatan modal generasi muda masih belum setinggi generasi di atasnya yang berpendapatan lebih besar.

Emon berharap bakal semakin banyak anak muda yang berinvestasi di pasar modal, terutama dengan adanya program edukasi khusus untuk mereka, sehingga kedepan saat penghasilan kelompok ini semakin besar bakal berdampak positif terhadap kinerja pasar modal Tanah Air.

SIPF Jamin Perlindungan Aset Investor

Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF.

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

BACA JUGA:  Komisioner KI dan Tim Penilaian KI AWARD 2022 Berkunjung ke DPD Golkar Riau

“Sedangkan DPP itu sendiri adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

Namun kata Arif, sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga kini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.

Sebab berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap investor yang merasa kehilangan aset itu tahap pertamanya adalah mengkonfirmasikan kepada pihak Sekuritasnya (Perusahaan Efek), dan biasanya permasalahan bisa terselesaikan pada Sekuritasnya tersebut. Lalu, tahap kedua, jika permasalahan tidak terselesaikan di sekuritas, investor bisa melaporkan pada OJK bagian Perlindungan Konsumen.

“Di OJK ini akan ada proses verifikasi dan investigasi untuk menentukan apakah benar telah terjadi kasus kehilangan aset investor. Jika benar maka OJK akan mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kehilangan aset investor pada Kustodian. Setelah OJK mengeluarkan surat pernyataan tertulis, barulah investor dapat mengajukan klaim kepada Indonesia SIPF,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut masyarakat harus mulai aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi. Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas.

BACA JUGA:  Indosat Luncurkan Program CSR “Sampah Jadi Pulsa” di USU

Kerugian yang diakibatkan investasi bodong seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF. Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

“Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK,” tegasnya.

Selanjutnya lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).*