Site icon berita Azam

Cabuli Tiga Anak, Kakek-Kakek di Pekanbaru Ditangkap Polisi

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK, menyelenggarakan konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023, terkait penangkapan seorang pelaku pencabulan terhadap tiga anak di wilayah hukum Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Syafika Indah, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di kompleks Mesjid Jln. Budi Daya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim operasional untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dalam kerjasama yang baik antara tim operasional Reskrim Polsek Tampan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak berhasil diungkap. Pelaku pencabulan tersebut adalah seorang kakek-kakek berusia 64 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi celana dalam berwarna orange dan celana legging berwarna dongker.

Kronologis kejadian dimulai ketika korban sedang bermain di kompleks Mesjid, lalu diajak masuk ke kamar mandi mesjid oleh pelaku. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hingga setengah paha di atas lutut, lalu memegang dan mencabuli kelamin korban menggunakan jari tangan kirinya. Tangan kanan pelaku dimasukkan ke dalam celana korban sambil memainkan alat kelaminnya.

Berdasarkan interogasi dan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir dan diperkirakan telah terjadi sekitar 30 kali dengan tiga orang anak sebagai korban, yaitu RA (berusia 5 tahun), NE (berusia 9 tahun), dan SS (berusia 12 tahun). Selain mencabuli, pelaku juga mencium pipi, memeluk, dan meraba kemaluan korban.

Pada awalnya, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku, yang kemudian diberikan antara seribu hingga tiga ribu rupiah. Namun, lama kelamaan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan perbuatan cabul.

Pelaku, yang dikenal dengan nama SS atau Ajo (64 tahun), beralamat di Jalan Budidaya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Exit mobile version