Data Pemilih Sementara Riau Meningkat Jadi 4.749.141

Oleh : Ilham Muhammad Yasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau

Ilham Muhammad Yasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau

TEPAT pukul 13.45 Wib akhirnya Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Riau ditetapkan, Kamis, 13 April 2023. Sebanyak 4.749.141 pemilih masuk dalam DPS. Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Central, Pekanbaru. Rapat di pimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir bersama anggota; Abdul Rahman dan Nugroho Notosusanto. Dua jam empat puluh menit rapat itu berlangsung. Banyak pertanyaan dan masukan dari Bawaslu Riau. Tapi minim tanggapan dari partai politik peserta Pemilu yang hadir.

Data DPS ini merupakan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Data berasal dari data penduduk Riau semester I 2022 sebesar 6.646.390 jiwa. Selanjutnya diolah menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi sebesar 4.738.390 jiwa. Data inilah yang dijadikan sebagai bahan Coklit. Sebanyak 19.160 Pantarlih dilibatkan di 1.862 desa/kelurahan di Riau. Coklit dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Ada kenaikan yang signifikan pemilih DPS di Pemilu 2024 kali ini. Jumlahnya naik dibandingkan DPS di Pemilu 2019. Dalam 5 (lima) tahun selisih angkanya mencapai 1.072.815 pemilih. Saat itu, 17 Maret 2018, KPU menetapkan sebanyak 3.676.326 pemilih di DPS. Datanya bersumber dari data kependudukan semester II 2017. Yaitu sebesar 5.980.805 jiwa. Ada perbedaan waktu tahapan Coklit, ketika itu tahapannya lebih awal. Proses Coklit beririsan dan digabungkan antara tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 dengan Pemilu 2019.

Masukan dan Tanggapan

Data DPS ini belumlah final. Sifatnya data sementara. Posisinya masih setengah jalan. Jika seluruh proses pemutakhiran data pemilih dihitung memerlukan waktu 7 (tujuh) bulan. Itu terhitung sejak data DP4 diterima KPU dari pemerintah, 14 Desember 2022 lalu. Diperkirakan tahapan ini akan final saat data pemilih ditetapkan jadi Data Pemilih Tetap (DPT), 4 Juli 2023 mendatang. Tapi, itu belum dengan proses tahapan Data Pemilih tambahan (DPTb).

Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 201 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Pemilu (sudah disahkan DPR RI jadi UU, 4 April 2023 menunggu proses di Kemenkum-HAM) menegaskan: “Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara…”.

BACA JUGA:  Mahasiswa dari Riau hingga Papua Partisipasi PHR Virtual Reality Challenge

Pasca DPS ditetapkan, KPU mengumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat. Ini terhitung sejak 12 April hingga 25 Mei 2022. Atau sepekan setelah KPU kabupaten/kota menetapkan DPS, 5 April 2023 lalu. Bagaimanapun data ini adalah data milik publik. Prosesnya masih dihasilkan satu arah. Dari pekerjaan jajaran KPU hingga ke tingkat paling bawah, Pantarlih di TPS. Perlu respon dan umpan balik dari publik. Sebagai notabene pemilih dan pemilik penuh kedaulatan suara itu.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diatur lebih lanjut. Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu jajaran KPU di tingkat kelurahan/desa mengumumkan DPS.

Pengumuman dilakukan di papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. KPU membantu PPS dalam mengumumkan DPS pada laman KPU, dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas Pemilu, dan peserta Pemilu. Masukan dan tanggapan ini paling lama 21 hari.

Adapun masukan dan tanggapan yang diberikan itu meliputi informasi mengenai: pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih; perbaikan data pemilih; pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang data informasinya untuk diperbaiki. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan tersebut.

Prinsip Daftar Pemilih

Menurut ACE-Electoral Knowledge Network, secara universal ada 3 (tiga) prinsip utama dalam penyusunan daftar pemilih. Di mana lembaga penyelenggara pemilu, _Electoral Management Body (EMB)_ harus berpedoman kepada prinsip komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. Lebih lanjut di Indonesia, KPU menurut PKPU No. 7 Tahun 2023 menjabarkan ketiga prinsip itu menjadi 10 prinsip. Di antaranya; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Secara universal, prinsip komprehensif adalah bagaimana dalam daftar pemilih dapat memuat semua warga negara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.

BACA JUGA:  Pengurus IKA FH Siap Dukung Pemilu Damai dan Berikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Prinsip akurat adalah daftar pemilih mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Sedangkan, prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.

Daftar Pemilih Berkelanjutan

Sistem pendaftaran pemilih menjadi salah satu prinsip utama untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan umum. Hak memilih sebagai hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Menurut Hasyim Asya’ari (2012), ada tiga isu yang krusial di dalam suatu sistem pendaftaran pemilih, yaitu siapa yang dimasukkan daftar pemilih?, siapa yang melakukan pendaftaran pemilih?, dan apakah pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban?.

Di Indonesia, berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih yang pernah dan diterapkan ada tiga jenis. Pertama, Civil Registry List. Kedua, Periodic List. Ketiga, Continuous List. Civil Registry List adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Ini diterapkan di Indonesia pada tahun 2005-2015. Periodic List adalah daftar pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap Pemilu/Pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004. Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang.

Terakhir, sistem pendaftaran pemilih Continuous List adalah pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh enyelenggara Pemilu/Pemilihan, di mana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Namun, penerapannya lebih maksimal di Pemilu 2024 ini, dibanding sebelumnya di Pemilu 2019. Selain regulasi teknisnya lebih terperinci, di Pemilu 2019 penyediaan data daftar pemilihnya belum maksimal.

Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan: “(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan”; “(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6)”.

BACA JUGA:  Penghargaan Green World Environment Award, Bukti Sinergi PHR Jaga Ekosistem Gajah

Penutup

Berdasarkan ketentuan di atas maka penyusunan data dasar dalam tahapan daftar pemilih Pemilu 2024 di DPS tahun ini adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data DP4 ini hasil dari penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu (Pemilu 2019 dan Pilkada 2020) yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih ini. Data-data yang dihasilkan sangat terukur. Perbandingan pergerakan data-data tersebut lebih dapat dikalkulasikan. Seperti dipaparkan di data awal pembuka tulisan ini.

Data dasar DP4, sebesar 4.738.390 pemilih adalah dari data penduduk Riau di Semester I tahun 2022. Yaitu sebesar 6.646.390 jiwa. Angkanya tidak jauh dengan data wajib rekam KTPel milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Dukcapil Riau di Semester I 2022, sebesar 4.596.798 jiwa. Selisih 141.592 jiwa antara DP4 dengan wajib rekam KTPel. Begitu pula data DP4 yang dijadikan dasar Coklit itu, menghasilkan data sebesar 4.749.141 jiwa.

Selanjutnya data inilah yang sudah ditetapkan sebagai DPS kemarin. Atau naik sebesar 10.751 pemilih. Lazimnya, data Coklit dan hasil Coklit angkanya selalu menurun drastis. Namun kali ini, justru mengalami kenaikan. Menurut kesimpulan dan pandangan penulis, maksimalnya kerja Pantarlih menjadi salah satu di antara indikator positif banyaknya ditemukan pemilih baru pada saat Coklit. Tentunya indikator lain yang tidak dapat dikesampingkan adalah peran data DP4 hasil perkembangan proses Data Pemutakhiran Berkelanjutan (DPB) kali ini. Semoga demikian.***

Penulis Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024, dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru 2010 – 2013.