Site icon berita Azam

Dewan Pers Gelar Workshop: Jurnalis Diminta Pahami Aturan dan Titik Rawan Pemilu

Dewan Pers menyelenggarakan workshop peliputan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) oleh media di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (5/9/2023).

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Dewan Pers menyelenggarakan workshop peliputan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) oleh media di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (5/9/2023).

Hadir sebagai pembicara yaitu Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya. Juga dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, dan Ketua KPID Riau Falzan Surahman untuk memberikan wawasan lebih lanjut mengenai pemilu dan media.

Workshop ini merupakan bagian dari inisiatif Dewan Pers yang berlangsung secara bergantian di 23 provinsi, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta dari 34 provinsi mengenai peliputan Pemilu dan potensi kerawanan yang dapat memengaruhi media.

Muhammad Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers, menggarisbawahi pentingnya diskusi mengenai topik ini karena peran pers sangat krusial dalam memelihara dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu.

Agung menekankan bahwa pers harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi, sehingga tidak menyebarkan berita palsu atau ikut memperkeruh situasi. Ia juga menggarisbawahi prinsip-prinsip jurnalisme yang penting, seperti objektivitas, kebenaran fakta, ketidakberpihakan, keseimbangan, kemandirian, penggunaan data, pemisahan berita dan opini, ketidakprovokatif, dan menghindari framing.

Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa berita harus akurat dan disajikan dengan baik. Para wartawan harus mematuhi kode etik dan aturan yang jelas. Dalam beberapa kasus, wartawan yang melanggar kode etik atau aturan hukum telah dihadapkan pada tuntutan hukum.

Selain itu, media diminta untuk memahami aturan pemilu seperti UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, dan undang-undang lainnya. Mereka juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, UU Penyiaran, P3SPS, dan pedoman-pedoman lainnya.

Agung juga mengidentifikasi titik-titik rawan yang dapat menghadang jurnalis saat meliput Pemilu, termasuk politik uang, ujaran kebencian, berita palsu, penggelembungan suara, pelanggaran kampanye, dan intimidasi.*

Exit mobile version