BeritaAzam.com, Rohul – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Radio Swara Lima Luhak dan Rohul Televisi Pemkab Rohul, Selasa (12/9/2023) malam menggelar dialog terkait Keterbukaan Informasi untuk masyarakat umum dan khususnya untuk warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Komplek Kantor Diskominfo Rohul.
Hadir dalam dialog Keterbukaan Informasi tersebut sebagai nara sumber antara lain yakni Ketua KI Riau H Zufra Irwan, SE, MM, Komisioner KI Riau Hj Yulianti, SH, MH dan Tatang Yudiansyah, S.Hi dan didampingi pembawa acara Ade dan radio dan tv streaming Pemkab Rohul.
Mengawali dialog, Ketua KI Riau, Zufra Irwan menjelaskan tentang kelembagaan Komisi Informasi, dasar hukum lembaga KI, tugas dan fungsi KI Provinsi Riau serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh Badan Publik yang ada di seluruh Provinsi Riau.
“Inilah tugas dan fungsi serta bentuk kinerja lembaga Komisi Informasi yang sudah di-SK-kan secara nasional,” jelas Zufra Irwan.
Ditambahkan Zufra, informasi publik adalah informasi yang disimpan, dihasilkan dari seluruh badan publik yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat luas.
Sementara itu, badan publik yang dananya bersumber dari APBD, APBN ataupun sumbangan masyarakat, maka tanggung jawab penggunaan anggarannya wajib diketahui oleh khalayak umum.
Sementara itu Yulianti yang membidangi monitoring dan evaluasi di KI Riau yang juga salah seorang putri asal Rohul mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPID dan badan publik wajib dilakukan secara berkala.
Tujuannya, katanya, agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang baik dan benar yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan PPID dan badan publik.
“Ada 9 badan publik yang akan kami lakukan visitasi sekaligus monitoring dan evaluasi di Kabupaten Rohul ini,” ujar Yulianti.
Yulianti menambahkan bahwa yang berhak mengetahui informasi publik tersebut adalah khalayak umum atau masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Publik nomor 14 Tahun 2008.
Tatang menambahkan, proses untuk mendapatkan informasi dengan jalur bahwa setiap badan publik wajib memberikan ataupun melaporkan informasi secara berkala. Sementara untuk masyarakat jika ingin mendapatkan informasi bisa secara langsung memintanya kepada badan publik ataupun melayangkan surat kepada badan publik yang dituju.
“Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi dari badan publik, maka masyarakat bisa melayangkan surat gugatan informasi kepada Komisi Informasi untuk dapat meraih keterbukaan informasi tersebut,” pungkasnya.*