BeritaAzam.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Acara ini diadakan di Kantor Bappenas, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dukungan Kemendagri untuk Peningkatan Konektivitas
Dalam sesi sosialisasi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyoroti urgensi jaringan jalan provinsi dan kabupaten dalam mendukung aksesibilitas masyarakat. Meskipun bukan pelayanan dasar, jalan-jalan ini tetap harus diprioritaskan dalam alokasi anggaran daerah. Restuardy mengungkapkan bahwa konektivitas jalan memiliki dampak signifikan terhadap pengembangan kawasan industri dan pariwisata.
Pentingnya Peningkatan Jaringan Jalan
Menurut Restuardy, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025 menyoroti isu strategis dalam ketersediaan jaringan jalan yang masih terbatas. Hal ini menjadi kendala dalam mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata. Banyak simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan terminal yang masih kurang terhubung dengan akses jalan yang memadai. Bahkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), ketersediaan jaringan jalan masih belum memadai untuk memfasilitasi akses masyarakat.
Peran Kemendagri dalam Peningkatan Konektivitas
Restuardy menjelaskan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan berperan dalam mensosialisasikan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, Kemendagri akan melaksanakan pembinaan, pengawasan umum, serta memfasilitasi proses hibah peningkatan konektivitas jalan daerah antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan konektivitas jalan di tingkat daerah.
Menuju Target Peningkatan Konektivitas
Restuardy mengingatkan bahwa mencapai target kemantapan tahun 2024, yaitu 75% jalan di provinsi dan 65% jalan di kabupaten/kota, merupakan tantangan berat. Ini karena tingkat perbaikan konektivitas jalan yang hanya berkisar 1% sampai 2% per tahun. Oleh karena itu, pentingnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Peran Aktif Pemerintah Daerah
Restuardy menegaskan bahwa operasional dan pemeliharaan jalan harus menjadi tanggung jawab Pemda, terutama pada ruas jalan yang mendapatkan perhatian melalui Inpres 3/2023. Kemendagri akan turut mendukung penyusunan instrumen hibah yang memungkinkan pembiayaan optimal dan dukungan dari berbagai sumber pembiayaan.
Dengan koordinasi yang erat antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah, upaya percepatan peningkatan konektivitas jalan di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.*