FH Universtas Lancang Kuning Gelar Kuliah Umum Bertemakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintergitas

Kajati Riau Akmal Abbas SH MH Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum Unilak, Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) Riau menyelenggarakan kuliah umum bertemakan “Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintergitas”, Sabtu (02/12/2023).

Kuliah Umum yang berlangsung di Aula Gedung Pustaka Unilak ini dibuka Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Dr Fami SH MH, jajaran Wakil Dekan, Kaprodi, dosen serta 500 mahasiswa Unilak.

Kuliah umum yang dipandu Dosen Fakultas Hukum Unilak Rahmad Oky Saputra SH MH menghadirkan Kepala Kejaksaaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH sebagai narasumber.

Dr Fahmi SH MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Riau yang telah berkenan hadir menjadi narasumber.

“Beberapa waktu sebelumnya kami juga telah mengadakan kuliah umum dengan menghadirkan mantan Ketua Komisi Yudisial dan juga Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan. Sementara Pak Kejati ini merupakan putra terbaik Riau asal Kuansing. Wajahnya tidak asing lagi. Beliau merupakan senior saya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta,” katanya.

Dikatakan Dr Fahmi, tema kuliah umum dengan tema Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas ini artinya, Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum bersifat humanis. Dalam penegakan hukum mengedepankan sisi kemanusiaan melalui keadilan restoratif restorative Justice, penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga mengembalikan keadaan seperti keadaan semula.

Penegakan hukum yang berintegritas artinya, dalam melakukan penegakan hukum itu harus didasari sisi moral hati nurani dan etika sisi baik dan benar, rasa adil atau tidak itu yang diperhatikan oleh penegak hukum. Apabila ini dapat tercapai maka kepuasan publik terhadap lembaga penegak hukum ini akan meningkat, terutama terhadap lembaga institusi kejaksaan.

BACA JUGA:  Maba Unilak Meningkat, Ada Warga Thailand Jadi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis

“Kita melihat sekarang penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu sudah ratusan ribu orang. Dan itu memerlukan biaya yang dikeluarkan oleh negara setiap tahun bisa Rp2 triliun, ini juga jadi masalah sebenarnya,” sebut Dr Fahmi.

Tahun 2023, katanya, lembaga survei menempatkan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kejaksaan itu 81 persen. Dan ini sudah cukup tinggi. Mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan lagi.

“Kita berharap materi dari Kepala Kejaksaan tinggi Riau dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa,” harap Dr Fahmi.

Sementara itu, Prof Junaidi saat membuka kuliah umum memberikan apresiasi kepada Fakutlas Hukum yang telah mengundang Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.

“Terkait dengan restorative justice, saya dan teman-teman di LAM Riau juga berdiskusi terkait pola hukum adat dan kearifan lokal di masyarakat. Pada akhirnya apa yang kita putuskan adalah untuk kebaikan bersama. Masyarakat yang di kampung-kampung itu, sudah ada pola-pola penyelesaian masalah itu tinggal itu kita angkat kita rumuskan disepakati bersama. Pada zaman dulu penyelesaian penyelesaian masalah di kampung-kampung di daerah-daerah itu di lakukan juga dengan kearifan lokal, restorative Justice itu sebenarnya dengan melakukan musyawarah,” ujar Rektor.

Pada kesempatan itu, Prof Junaidi juga menyampikan ke Kajati, di Unilak ada Fakultas Hukum dan Magister Hukum. Dan saat ini peminatnya banyak sekali. Untuk Prodi Magister Hukum, mahasiswa berbagai latar belakang ada yang dari Polri,TNI, kejaksaan, hakim dan lain-lain. Dan dalam 3 tahun ini, para dokter di Riau banyak kuliah di Unilak dengan mengambil Magister Hukum konsentrasi Hukum Kesehatan.

“Kami juga mohon doa dan dukungan semoga segera berdirin S3 Hukum di Unilak,” sebut Prof Junadi.

Pelaksanaan kuliah umum oleh Kajati Riau berlangsung lebih dari 2 jam. Dalam pemaparannya, Akmal Abbas menyampaikan, Pancasila dalam pembinaan pranata hukum adalah sebagai standar penilaian bagi peraturan perundang-undangan. Sebagai guding principle dalam penyelenggarakan hukum. Menentukan masalah, metoda dan penjelasan yang dianggap releban untuk di telaah, sehingga merupakan kunci pembentukan hukum oleh lembaga hukum. Sebagai panduan bagi terciptanya cita cita masyarakat.

BACA JUGA:  PT SPR Kembali Raih Penghargaan TOP BUMD AWARDS Tahun 2023

Akmal Abbas juga menyampaikan, penegkan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digaungkan para pendiri bangsa yaitu nilai ketuhanan, nilai persatuan, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Seiring dengan berkembangnya waktu, ada penambahan nilai yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Saat ini dalam penegakan hukum, tingkat kepuasan masyarakat mencapai 81 persen, Kejaksaan terus melakukan upaya upaya untuk perbaikan. Bapak Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum berprinsip tajam keatas dan humanis kebawah,” ujarnya.*