BeritaAzam.com, Pekanbaru – Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional atau K3 Sedunia yang jatuh pada 28 April menjadi momentum untuk merefleksikan Kembali pentingnya saling peduli di lingkungan kerja. Penerapan K3 menjadi komitmen dan prioritas bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Lantas, seperti apa ketatnya aspek K3 di PHR?
Sebagai perusahaan upstream migas terkemuka di Indonesia, PHR menempatkan keselamatan kerja paling utama. Lebih dari itu, keselamatan kerja sudah menjadi budaya yang ditanamkan kepada setiap pekerja guna memastikan pekerja dapat pulang dan kembali kepada keluarga dengan selamat.
Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto mengatakan, PHR tidak henti-hentinya mengingatkan para pekerja maupun mitra kerja pentingnya aspek Kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam bekerja (HSSE).
Pekerja ditekankan untuk selalu disiplin dalam menerapkan prinsip Golden Rules: Patuh, Intervensi dan Peduli.
“Patuhi segala aturan dan lakukan intervensi apabila melihat situasi tidak aman di lingkungan kerja,” kata Rudi, Jumat (28/4/2023).
Menurut Rudi, kepedulian terhadap sesama rekan kerja menjadi bagian penting dalam aspek HSSE. Setiap pekerja harus saling peduli demi keselamatan bersama.
Keselamatan (safety) tambah Rudi, bukan sekedar bagaimana mematuhi peraturan dan prosedur di tempat kerja, lebih penting dari itu, safety adalah bagaimana mengkomunikasikan kepedulian terhadap sesama pekerja.
“Setiap pekerja harus peduli pada diri sendiri dan peduli kepada rekan kerja demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Di PHR lanjut Rudi, setiap pekerja memiliki wewenang dan tanggung jawab menghentikan pekerjaan atau Stop Work Authority (SWA) bila ada pekerjaan yang tidak mematuhi prinsip operasi atau menghadapi situasi yang tidak aman.
Pekerja tidak perlu khawatir, karena menghentikan pekerjaan sudah menjadi komitmen dari perusahaan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Sebagaimana alur melakukan SWA, setiap pekerja terlebih dulu harus mengamati tindakan kondisi yang tidak aman, lalu hentikan pekerjaan dengan melapor kepada pimpinan.
Tidak ada sanksi, namun sebaliknya perusahaan akan mengapresiasi pekerja yang menerapkan SWA.
“Tidak akan ada konsekuensi negatif terhadap pekerja yang melakukan SWA. Menghentikan pekerjaan bukan untuk menghambat pekerjaan, tapi peduli dengan keselamatan,” ujarnya.
Rudi menegaskan, PHR terus melakukan pengawasan dan pengecekan kembali tingkat kesehatan para pekerja (medical check-up). Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara rutin guna mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas kesehatan saat bekerja.
“Kami lakukan check-up ulang pekerja. Apabila tidak sehat, mereka langsung diminta untuk istirahat,” katanya.
Penerapan kebijakan Corporate Life Saving Rules (CLSR) terus ditingkatkan sebagai upaya pengendalian risiko terjadinya insiden.
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja turut menjadi kewajiban bagi perusahaan mitra kerja (vendor) yang ingin bermitra dengan PHR.
Sejak awal, PHR mewajibkan perusahaan vendor yang ingin bermitra harus memperkuat aspek HSSE sebelum mengikuti proses lelang (tender).
Vendor yang ingin bermitra dengan PHR wajib melengkapi dokumen keselamatan dan keamanan kerja sebagai persyaratan mengikuti tender dalam sistem manajemen keselamatan atau Contractor Safety Manajemen System (CSMS).
Hal ini menjadi penting guna memastikan perusahaan memenuhi standar keamanan dan keselamatan. “CSMS sekaligus menjadi standarisasi yang harus dipenuhi mitra kerja untuk mengikuti tender. Perusahaan mitra kerja harus mengisi persyaratan-persayaratan safety di dalam CSMS,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, sistem manajemen keselamatan juga menjadi perhatian utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai penguatan standar keselamatan dan keamanan kerja.
CSMS menjadi penting guna memastikan perusahaan mitra kerja telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, mitra kerja hendaknya turut memastikan pekerja dapat pulang dan kembali ke rumah dengan selamat.
“Manfaatnya untuk kebaikan bersama, yakni meningkatkan keefektifan sistem HSSE dan dokumentasinya serta mengurangi angka kecelakaan kerja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Setiap tanggal 28 April diperingati oleh masyarakat dunia sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional.
Hal ini bertujuan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melaksanakan K3.
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional pertama kali diperingati pada 28 April tahun 2003 yang digagas oleh International Labour Organization (ILO), hal ini bertujuan untuk mengutamakan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.*