BeritaAzam.com, Jakarta – Ahli termohon yang juga mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha menegaskan, seluruh TPS dalam dalil pemohon incumben Alfedri-Husni tidak ada satupun yang layak untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikatakan Putu, pada 829 TPS semua saksi paslon bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian, dan mendasarkan pada kerangka regulasi yang mengaturnya, 68 TPS yang didalilkan untuk PSU, telah ahli lakukan penilaian sesuai keahlian dan terbantahkan.
“Tidak ada satu TPS pun yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan untuk layak dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Putu saat sidang di MK, Senin (17/02/2025).
Putu juga menegaskan, pihak terkait (pasangan calon Dr Afni Z MSi-Syamsurizal SAg MSi) bukanlah berstatus petahana. Sebaliknya, Pemohon yang berstatus petahana.
“Tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkesan salah alamat,” kata Putu.
Dari 74 TPS di 14 kecamatan yang dimohonkan dalam Petitum, setelah ahli lakukan pengecekan tercatat 6 TPS dalam Petitum yang tak terurai dalilnya dalam Pokok Permohonan.
Adapun dalil mengenai partisipasi pemilih yang rendah dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, menurut Putu tidaklah beralasan hukum karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal tentang PSU.
“Dalil mengenai surat suara tercoblos ganda di 39 TPS, pemohon menuduh Termohon yang melakukannya saat surat suara dimasukkan ke kotak suara, ini hanya asumsi tanpa bukti yang akurat,” kata Putu.
Sebanyak 4.202 surat suara yang didalilkan sebagai surat suara rusak yang berasal dari kecurangan adalah penarikan kesimpulan yang keliru. Faktanya 4.202 itu adalah total keseluruhan suara tidak sah yang terjadi dengan berbagai varian suara tidak sah.
Pada Pilkada Siak 2024 menurut Putu, suara tidak sah tercatat 1,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada Siak 2020 sebanyak 1,62. Secara nasional untuk Pilpres 2024 suara tidak sah jauh lebih besar di angka 2,49 persen. Ahli yakin pola coblos ganda juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
“Harusnya KPU Siak diapresiasi karena meningkatkan kualitas pemilihan,” tegas Putu.
Perihal dalil hilangnya hak suara pemilih di RSUD T.Rafian Siak, KPU Pusat telah mengambil kebiajakan secara nasional bahwa di RS tak dibentuk TPS khusus. Para pemilih di Rumah sakit difasilitasi oleh KPU sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat, dan fasilitasi itu telah dilakukan dengan komunikasi beberapa kali.
“Faktanya 48 pemilih di Rumah sakit Tengku Rafian menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum,” tegas Putu.
Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumbent) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara.
“Oleh karena itu, tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU,” tegas Putu.*