Incumbent Gugat ke MK, Dr.Afni: Mari Doakan dan Dukung KPU

BeritaAzam.com, Siak – Pihak incumbent Alfedri-Husni masih belum menerima kekalahannya di Pilkada Siak. Mereka memutuskan untuk mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Siak yang dimenangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal.

Menanggapi hal ini Cabup Siak Dr.Afni Z,M.Si meminta pendukungnya untuk tetap tenang. Apalagi yang digugat bukan paslon 02, melainkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Gugatan ini justru menandakan bahwa Pemilu sudah dijalankan dengan sangat baik oleh rakyat Siak. Kalaupun ada pihak yang tak puas pada penyelenggara, maka hak mereka untuk melakukan gugatan demi mencari kepastian hukum.

“Menggugat ke MK adalah hak tiap warga negara untuk mencari kepastian hukum, jadi mari kita hormati bersama. Tugas kita adalah mendoakan dan memberi dukungan terbaik kita pada KPU dan Bawaslu Siak. Kita yakin dan percaya bahwa penyelenggara Pemilu sudah bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Dr.Afni menjawab media, Sabtu (7/12).

Selaku pihak yang akan mengalami dampak utama dari sengketa di MK ini, Dr.Afni mengatakan telah mendapat dukungan penuh dari tim koalisi dengan memberikan bantuan hukum.

Puluhan pengacara handal juga telah langsung bergerak cepat melakukan rapat konsolidasi guna mengawal kemenangan Dr.Afni-Syamsurizal.

Berdasarkan rapat pleno 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pasangan penantang ini unggul dengan meraih 82.319 suara (40,67 persen), disusul incumbent Alfedri-Husni 82.095 suara (40,56 persen). Sedangkan pasangan Irving-Sugianto mendapat 37.988 suara (18,77 persen).

“Kami diperintahkan Ketua Umum Surya Paloh mengawal kemenangan rakyat Siak secara utuh. Apapun yang akan mempengaruhi kemenangan ini, kami lakukan mitigasi lebih awal. Alhamdulillah hari ini kami bisa bersinergi dengan kawan-kawan pengacara lainnya dari tim koalisi dan profesional. Diantaranya sudah biasa berpekara di MK. InsyaAllah kita sangat siap jika sampai harus bertemu di MK,” kata anggota badan advokasi hukum DPP Partai Nasdem, Dr.Husni Thamrin.

BACA JUGA:  Raih 82.427 Suara, Paslon Afni-Syamsurizal Menang Pilkada Siak

Sementara kuasa hukum dari Partai Golkar, Eva Nora SH MH menyatakan pihaknya sudah biasa berpekara di MK. Dengan posisi kliennya penantang dan bukan incumbent, hal ini justru jauh lebih meyakinkan bahwa mereka akan bisa mempertahankan kemenangan meski harus ke MK.

“Afni-Syamsurizal adalah calon penantang dan yang dilawan incumbent. Potensi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, justru biasanya ada di incumbent, bukan di penantang. Kalaupun harus ke MK, insyaAllah kita sangat siap karena ini menjadi amanat juga dari Ketua DPD Golkar Riau Bapak Syamsuar,” kata Eva Nora.

Sementara itu Tatang Suprayoga SH MH menyatakan rapat konsolidasi tim hukum Berazam ini menandakan bahwa pasangan Afni-Syamsurizal sangat siap menghadapi apapun demi mempertahankan tiap suara yang dititipkan rakyat.

“Kalaupun misalnya kemenangan ini digugat ke MK, insyaAllah kita sangat siap untuk mengawal kemenangan Afni-Syamsurizal,” tegas Tatang.*