Jaringan ATM Bermasalah, Bank Riau Kepri Syariah Wajib Umumkan Informasi Serta Merta

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Beberapa hari menjelang Lebaran Iedul Fitri 1444 Hijriyah, jaringan ATM Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) bermasalah.

Akibatnya, nasabah kesal dan kecewa. Mestinya, BRKS wajib mengumumkan informasi gangguan ini secara terbuka kepada nasabahnya.

“Mengacu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BRKS masuk kategori Badan Publik. Karena itu BRKS wajib mengumumkan informasi yang menyangkut langsung kepentingan publik terutama nasabahnya seperti terjadinya gangguan jaringan ATM ini dan bagaimana solusinya,” tegas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom menjawab media, Rabu (12/04/2023).

Asril menjelaskan, informasi gangguan jaringan ATM BRKS ini bisa dikategorikan dalam Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan Badan Publik sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum”.

“Ribuan nasabah BRKS merupakan Aparat Sipil Negara di dua provinsi yang ganjinya ditransfer melalui bank milik pemerintah daerah tersebut. Mereka tentu terganggu hajat serta kepentingannya jelang lebaran ini gara gara tidak menggunakan ATM. Kalau mereka kesal dan kecewa bisa berdampak emosi sehingga bisa menganggu ketertiban umum. Ini yang harus diperhatikan BRKS,” kata Asril sembari menyampaikan dirinya mendapat informasi bahwa setidaknya sejak Selasa (11/4/2023) siang dan Rabu (12/4/2023) siang, mayoritas ATM BRKS tidak bisa digunakan untuk menarik dana tunai dan transfer.

Bahkan hal itu terjadi di Kantor Pusat Cabang Utama BRKS di Kota Pekanbaru. Kondisi ini juga sempat di posting di akun Instagram berita @riaureportase.

Mirisnya, kata Asril, belum ada keterangan resmi atau permintaan maaf dari manajemen BRKS kepada nasabahnya. Sejumlah nasabah mengaku tidak ada mendapatkan pesan melalui telepon selulernya dari BRKS terkait kondisi tersebut.

BACA JUGA:  Indonesia dan Tony Blair Institute for Global Change Berkolaborasi di Bidang Pemerintahan Digital

Selain itu, lanjut Asril, dirinya juga mengecek akun Instagram dengan alamat @brksyarish_, juga tidak informasi tentang gangguan jaringan ATM ini. Begitu juga di website BRKS www.brksyariah.co.id, tidak ada pengumuman atau informasi terjadinya gangguan jaringan ATM.

Tak diumumkannya informasi serta merta ini, sambung Asril, sebagai Badan Publik, BRKS berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tidak diumumkannya informasi publik, masyarakat bisa menuntut,” katanya.

Komisi Informasi Provinsi Riau, sebut Asril, mempunyai catatan tersendiri untuk Badan Publik BRKS ini. BRK sampai saat ini tercatat sebagai Badan Publik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bandel dalam hal keterbukaan informasi publik.

Karena sampai saat ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak mengembalikan kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau sejak beberapa tahun terakhir.*