BeritaAzam.com, Bengkalis – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mendalami pemeriksaan terhadap pengelolaan tambak udang di wilayah kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, pemeriksaan pengusaha tambak udang dilakukan pemeriksaan khusus di wilayah kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara.
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10/2024) sejumlah pengusaha tambak udang terus berdatangan bergantian sejak pagi dinihari. Mereka datang untuk memenuhi pemeriksaan lebih lanjut ke Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Salah satu pengusaha tambak udang berinisial AST membenarkan dirinya memenuhi panggilan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tambak udang yang terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Saya kesini sejak pagi pak, diperiksa untuk usaha tambak udang kita di Bukit Batu. Ini sudah kedua kalinya diperiksa, lahan saya seluas 13 hektar,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan ASG bahwa dirinya bersama rekannya ATO juga memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis mengenai usaha tambak udang sejak tahun 2020 atau 2021 lalu.
“Kalau luas usaha tambak udang saya sskitar 7 hektar, dan 3 hektar tetapi lahan tersebut tidak kami gunakan untuk usaha kolam tambak udang,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli saat dikonfirmasikan membenarkan pihaknya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemanggilan pengelolaan atau pengusaha tambak udang tanpa pandang bulu.
“Benar, Tim penyidik pidana khusus terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pengusaha tambak udang tanpa terkecuali yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10) khusus Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara,” ungkap Resky.
Berdasarkan data yang diterima Tim penyidik Pidana Khusus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha tambak udang Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana CMB, YSP, SAK, AS, AST, BUS, MAR, sementara di Kecamatan Rupat, Rupat Utara diantaranya ASG, ATO.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses pengumpulan data dan keterangan.
“Hasil pengumpulan bahan dan data selama periode 2020-2024, Tim Penyelidik berkeyakinan bahwa ada indikasi peristiwa pidana, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Odit.
Tim Jaksa Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
“Dalam pemeriksaan lapangan, kami menemukan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dengan membabat hutan bakau di pinggir pantai. Selain itu, limbah hasil usaha diduga tidak diolah sesuai prosedur, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan bahaya lingkungan serta kesehatan,” jelas Odit.
Dampak kerusakan lingkungan ini, lanjutnya, mencakup penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan biota laut, dan kerusakan habitat alami yang berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya laut.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejari Bengkalis bekerja sama dengan tim auditor eksternal untuk menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut. “Hasilnya akan kami sampaikan ke publik, namun kami prediksi nilainya cukup fantastis,” tambahnya.
Untuk diketahui Kejari Bengkalis menjadi aparat penegak hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang.*