BeritaAzam.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama-sama membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Januari 2024, di Hotel Aryaduta Jakarta. Peserta ToF merupakan Tim Nasional Pendamping Daerah, terdiri dari Perencana Ahli Utama, Widyaiswara Utama, Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, serta Pejabat Fungsional Madya dan Muda Bappenas dan Kemendagri.
ToF ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait substansi RPJPN dan tugas Tim Fasilitator dalam mendukung daerah, serta implementasi SEB dan Inmendagri. Fasilitator yang dilibatkan akan menjadi ujung tombak dalam keberhasilan penyelarasan selama proses asistensi penyusunan RPJPD Daerah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa penandatangan SEB dan Inmendagri merupakan langkah awal penyelarasan pembangunan untuk 20 tahun mendatang. Fasilitator diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam keselarasan pembangunan daerah dengan nasional.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menegaskan bahwa Inmendagri dan SEB Penyelarasan perlu diawasi bersama agar pembangunan di daerah tetap selaras dengan pembangunan nasional, sambil memperhatikan karakteristik dan otonomi daerah sesuai dengan sistem desentralisasi.
“Dalam implementasinya, pada tahap konsultasi ranwal dan evaluasi rancangan akhir, Kemendagri dan Bappenas akan bersama-sama memberikan rekomendasi terkait dengan keselarasan daerah dan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada acara tersebut.
Selama kegiatan ToF, beberapa substansi diskusi telah dijelaskan, termasuk mekanisme penyampaian/penyelarasan RPJPN dengan RPJMD, langkah fasilitasi untuk Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (GWP), Training of Trainers (TOT) untuk Perencana di Pemda Provinsi, penghitungan target dari indikator di daerah dengan kerjasama BPS Wilayah, internalisasi materi pengisian dan pemanfaatan SIPD RI dalam asistensi penyelarasan RPJPD dengan RPJPN di Pemerintah Daerah.
ToF selanjutnya akan membahas aspek lebih teknis terkait formulir penyelarasan dan mekanisme pengisian, serta koordinasi dan asistensi sesuai dengan SEB dan Inmendagri.