Site icon berita Azam

Kemendagri Dorong Konvergensi Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menginisiasi rapat pusat dan daerah untuk mengevaluasi perencanaan dan penganggaran dalam konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Foto: Kemendagri

BeritaAzam.com, Semarang – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menginisiasi rapat pusat dan daerah untuk mengevaluasi perencanaan dan penganggaran dalam konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Rapat tersebut diadakan di Grand Candi Hotel, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (11/8/2023), acara berdurasi tiga hari ini dihadiri oleh peserta dari pusat, termasuk Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (Sekretariat Wakil Presiden RI), Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan (Kemenko Bidang PMK), Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Kemenkes), Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kemendagri), serta Program Manager Sekretariat Stunting (BKKBN).

Selain itu, acara juga dihadiri oleh peserta dari tingkat daerah, termasuk Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi yang mengurus urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di 12 provinsi prioritas stunting, serta OPD kabupaten/kota yang mengurusi urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di tiga kabupaten/kota dengan angka prevalensi balita stunting tertinggi di 12 provinsi lokus stunting.

Forum ini merupakan bentuk pembinaan dari Direktorat SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam mendukung percepatan penurunan stunting, yang bertujuan untuk mencapai prevalensi stunting 14% pada tahun 2024.

Sebagai bagian dari dukungan untuk percepatan penurunan stunting, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022. Surat edaran tersebut mengarahkan isu-isu utama dalam konvergensi penurunan stunting menjadi fokus di daerah, melibatkan integrasi perencanaan, pengembangan dan pengendalian sistem data dan pelaporan, penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting, pendampingan keluarga, serta laporan TPPS.

Untuk melanjutkan upaya ini, pada 1 Maret 2023, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.

Restuardy menjelaskan, “Delapan Aksi ini adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sejak 2019. Aksi-aksi ini terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah.” Tujuannya adalah untuk mendorong upaya penurunan stunting secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

Melalui analisis situasi, integrasi perencanaan dan anggaran, rembuk stunting, advokasi regulasi daerah, pembinaan kader dan pemerintahan desa/kelurahan, manajemen data, publikasi data stunting, serta review kinerja tahunan, diharapkan konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif di daerah.

Pada akhirnya, Restuardy berharap bahwa melalui forum ini, pemerintah daerah akan lebih dioptimalkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting. Hal ini bisa dilakukan dengan menguatkan kapasitas TPPS, mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah, meningkatkan alokasi APBD untuk percepatan penurunan stunting, serta meningkatkan koordinasi dan konvergensi untuk mencapai tujuan tersebut.*

Exit mobile version