BeritaAzam.com, Ambon – Pada acara Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD Provinsi Maluku 2025, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mewakili Menteri Dalam Negeri hadir untuk menyampaikan isu-isu strategis pembangunan daerah.
Menurut Yusharto Huntoyungo, Musrenbang ini menjadi momen krusial bagi Provinsi Maluku dalam menetapkan langkah-langkah strategis menuju masa depan yang lebih baik, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.
Provinsi Maluku ditetapkan sebagai Hub Kemaritiman Wilayah Timur Indonesia untuk 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota disusun untuk mewujudkan arah pembangunan wilayah tersebut, dengan memperhatikan inovasi dan karakteristik daerah.
“Untuk itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa visi, misi, dan arah pembangunan nasional selaras dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah,” katanya saat memberikan sambutan di Hotel Santika, Ambon, 17 April 2024.
Beberapa isu strategis yang mendapat perhatian khusus dalam Musrenbang ini antara lain pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penurunan tingkat kemiskinan, penanganan stunting pada balita, pengembangan sektor-sektor strategis, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pencegahan tindak korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku menambahkan bahwa, Musrenbang kali ini memiliki kepentingan strategis sebagai titik awal pembangunan untuk 20 tahun ke depan, serta sebagai penutup periode RPJPD 2005-2025. Meskipun dihadapkan pada beberapa krisis, pembangunan di Maluku telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun Provinsi Maluku menuju masa depan yang lebih baik, dengan komitmen dan kolaborasi dari semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkualitas.,” ungkap Gubernur Maluku.
Acara Musrenbang tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, Forkopimda, Akademisi, Unsur Swasta dan BUMD, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.*