BeritaAzam.com, Pekanbaru – Komisi Informasi Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Riau tahun 2023 di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (11/05/2023).
FGD ini dalam rangka untuk melakukan kalibrasi data isian kuisioner penilaian 9 Informan Ahli dari unsur pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat/akademisi/pers sebagai elemen Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Riau tahun 2023.
Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE MM dalam sambutannya menyampaikan, agar seluruh Informan Ahli orang-orang yang memang mengerti tentang keterbukaan informasi dan mengalami.
“Jadi teman-teman Pokja dan IA orang yang berkompeten di bidangnya. Untuk itu kita berharap tahun ini tidak muncul lagi isu-isu negatif hasil indeks seperti tahun-tahun sebelumnya,” harap Zufra sembari mengungkapkan, ada provinsi yang indeksnya tinggi, orang minta informasi tentang investasi saja pakai sidang di Komisi Informasi. Tapi daerahnya, indeksnya tinggi.
“Nah tahun ini mudah-mudahan hal-hal seperti itu bisa kita eliminir, lebih objektif dan up to date. Tapi yang namanya kita membuat indeks, unsur subjektif tidak bisa kita hindarkan. Dan insya Allah, Riau saat ini saya lihat hasilnya akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kita juga berharap hasil indeks Provinsi Riau bisa semakin baik persentasinya. Artinya, indeksnya akan semakin baik. Kondisi riilnya di lapangan juga semakin baik dan keterbukaan informasi di Provinsi Riau akan semakin baik. Kenapa? karena Riau ini sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai informasi yang informatif,” papar Zufra.
Zufra berharap FGD ini bisa menghasilkan yang terbaik. Dan kepada IA diharapkan bisa jujur menyajikan apa adanya dan tidak dipoles-poles, sehingga Riau dapat nilai tinggi tapi kondisi di lapangan tidak bagus.
“Ketika kami jadi komisioner Komisi Informasi tahun 2017, hanya 30 persen PPID kabupaten/kota di Riau ini berjalan dengan baik. Alhamdulillah sekarang, 12 kabupaten/kota di Riau, PPID nya secara administratif Sumber Daya Manusia (SDM), Tata Kelola insya Allah sudah berjalan dengan baik. Cuma memang ada persoalan-persoalan PPID nya harus bersidang dulu di Komisi Informasi baru diberikan informasinya. Artinya modifikasi informasinya dan aktualisasi informasinya haruslah tersedia, tapi belum tersedia. Itulah kondisi dilapangan,” sebut Zufra.
Untuk diketahui, Indeks Keterbukaan Informasi Publik menganalisis tiga aspek penting. Pertama; kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua; persepsi masyarakat pada UU KIP dan hak informasi.
Serta ketiga; kepatuhan badan publik dalam putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
FGD ini dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaluddin dan Tim Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik Yosef Adi Prasetyo (Stanley) dan Ketua Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan serta Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Provinsi Riau.
Dalam FGD yang dipandu Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Tatang Yudiansyah SHI selaku Ketua Pokja IKIP Daerah Provinsi Riau ini, Tim Pokja bersama IA membahas 85 pertanyaan yang tertuang dalam Survei IKIP 2023.
Dari hasil pembahasan terhadap 85 pertanyaan kuisioner tersebut, maka IKIP Riau untuk sementara nilainya 89.*