LBH FH Unilak Menangkan Pengadaan Jasa Pemberi Layanan Posbakum di Tiga Pengadilan

Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Fahmi SH MH.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (LBH FH Unilak) berhasil memenangkan pengadaan Jasa Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di tiga pengadilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Selatpanjang.

Keberhasilan ini menjadi nilai tambah bagi alumni Fakultas Hukum Unilak. Dengan terpilihnya LBH FH Unilak sebagai pemberi layanan Posbakum di tiga pengadilan tersebut, masyarakat pencari keadilan di Riau diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang berkualitas dan profesional.

Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Fahmi SH MH menjelaskan, melalui Posbakum LBH FH Unilak akan melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga pembuatan gugatan.

Dikatakannya, pelayanan ini diberikan secara gratis oleh tim LBH yang terdiri dari dosen berprofesi advokat, staf yang merupakan alumni, serta mahasiswa magang. Biaya operasional LBH ini sepenuhnya didukung oleh dana dari negara.

“Kepercayaan yang diberikan oleh lembaga pengadilan ini membuktikan bahwa dosen Fakultas Hukum Unilak tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki keahlian dalam praktik beracara di pengadilan,” ujar Prof Fahmi.

Prof Fahmi menambahkan, pihaknya berkomitmen, tidak hanya mendidik mahasiswa dalam teori, tetapi juga mempersiapkan mereka menghadapi praktik hukum yang nyata. katanya.

Selain itu, Prof Fahmi menyebutkan, LBH FH Unilak tercatat sebagai satu-satunya lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi di Riau yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Hal ini menjadi pengakuan atas kualitas dan integritas layanan hukum yang diberikan oleh LBH FH Unilak,” tukasnya.*

BACA JUGA:  Tak Terpengaruh Isu Gender, Masyarakat Sungai Mandau Mantap Menangkan Afni