BeritaAzam.com, Pekanbaru – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) Prof Mahfud MD menyatakan telah mendorong agar Pemerintah segera menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 30 April sebagai peringatan hari nasional non libur.
Hal itu disampaikannya saat sambutan dalam rangka peringatan HAKIN Tahun 2023 di Kabupten Kampar Riau, Rabu (17/05/2023), yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat bersama KI se-Indonesia bersamaan dengan Deklarasi Monev Serentak dan Penganugerahan Tinarbuka.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan akan mengawal proses prakarsa penetapan HAKIN sebagai hari nasional. “Saya sudah mengetahui prakarsa dari Komisi Informasi Pusat yang mengajukan ke Presiden agar menetapkan HAKIN sebagai hari nasional yang disampaikan melalui Kemenkominfo,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan dengan adanya penetapan HAKIN sebagai hari nasional maka akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga mencapai pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian terpenting dari ciri negara demokratis sehingga perlu terus digelorakan melalui HAKIN setiap tahun.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggungjawab pemerintahan demokratis terhadap rakyatnya.
Menurutnya, jika informasi ditutup negara akan otoriter karen kebijakan diam-diam diambil untuk kelabui publik.
Diuraikannya bahwa keterbukaan informasi adalah bagian terpenting dari demokrasi yang merupakan satu empat hati nurani global. Termasuk perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan pasar bebas.
Sementara Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa penetapan 30 April sebagai peringatan HAKIN non libur nasional berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2008.
Apalagi menurutnya, kampanye agar menetapkan 30 April sebagai peringatan HAKIN sudah didengungkan sejak 2015 sehingga saatnya Presiden Joko Widodo menetapkan hari nasional HAKIN.*