Partai Gelora: Kebijakan Second Home Visa Bisa Picu Problem Sosial Baru

Diskusi Gelora Talks bertajuk 'Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing, Apa dan Mengapa?' yang digelar secara daring, Rabu, 2 November 2022 sore. Foto: Istimewa

BeritaAzam.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan kebijakan pemerintah terkait pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua atau Second Home Visa kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 10 tahun, perlu di sosialisasikan terlebih dahulu.

Kebijakan yang diterbitkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali itu, dinilai bisa saja menimbulkan problem sosial baru di masyarakat. Bukan sebaliknya, berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Sebab, kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan, apalagi dijelaskan secara filosofis oleh pemerintah kepada masyarakat. Yang ada, pemerintah hanya menjelaskan hal-hal teknis bagi WNA yang ingin mendapatkan kebijakan Second Home Visa itu.

“Harusnya pemerintah tidak bicara teknis dulu, tetapi bicara lebih filosofis dan bagaimana mempersiapkan diri, sehingga gagasannya memiliki fondasi yang kuat, bukan sekedar omongan buat bahan kampanye di KTT G20,” kata Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing, Apa dan Mengapa?’ yang digelar secara daring, Rabu, 2 November 2022 sore.

Kebijakan Second Home Visa, kata Fahri, sebenarnya sudah lama dibahas, saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 lalu. Namun, tidak adanya komunikasi yang baik dan jelas kepada masyarakat dan memaksakan kebijakan tersebut, ya akhirnya bisa menimbulkan problem sosial.

“Selain itu, kurangnya infrastruktur di lokasi tujuan wisata juga akan menimbulkan persoalan tersendiri. Sebab, 50 persen penduduk Indonesia tidak memiliki MCK. Jadi jangankan mendatangkan orang asing, orang lokal saja kalau cari toilet susah. Hal-hal seperti ini harusnya diberesin dulu,” kata Fahri.

Menurut dia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlalu sibuk memikirkan Bali, sehingga hal-hal seperti ini luput dari perhatiannya. Padahal Indonesia sangat luas dan memiliki beragam lokasi wisata yang menarik, tidak hanya Bali.

Fahri menilai komunikasi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini tidak baik. Pemerintah seharusnya menyiapkan perangkat penunjangnya di tingkat masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat dapat memahami dan menerima WNA yang diizinkan tinggal lebih lama di Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Bengkalis Berikan Bantuan dan Santunan di Masjid Al Muhajirin Air Jamban Mandau

“Apabila masyarakat kita tidak menyiapkan diri dengan konsep baru ini (kebijakan Second Home Visa), sementara kemudian kita tidak pernah diberi tahu ini apa, saya khawatir akan muncul masalah baru,” ucap Fahri.

Jadi jangan sekedar menggunakan pasal di dalam Undang-undang Cipta kerja untuk mengambil sebanyak-banyaknya uang dari pendatang, akan meningkatkan wisatawan jompo yang datang ke Indonesia. “Itu juga akan menciptakan problem sosial di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Berantas Aksi Percaloan

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung meminta pemerintah memberantas aksi percaloan dalam sistem pembuatan visa di Indonesia yang saat ini masih marak, sebelum efektif menerapkan kebijakan Second Home Visa.

“Ada yang lebih konyol, kan yang disebut second home visa itu artinya jenis visanya. Padahal cara pembuatan visa di Indonesia masih banyak calonya. Jadi kita membayangkan diundang untuk ditemui calo. Bayangkan itu,” ujar Rocky.

Rocky mengungkapkan praktik percaloan dalam pengurusan visa telah menjadi rahasia umum. Dirinya bahkan mengungkapkan kejadian ini menimpa sahabatnya yang merupakan peneliti dari Jepang.

Saat datang ke Indonesia untuk mengikuti seminar, Rocky mengungkapkan peneliti dari Jepang tersebut mengalami pemerasan oleh oknum aparat.

“Dia peneliti dari Jepang, dari Tokyo itu diundang untuk satu seminar, menginap di sebuah hotel. Lalu kerja sama lah hotel itu dengan mungkin aparat. Kalau ini ada orang asing. Lalu orang asing itu jalan dibuntuti nih, diperas. Padahal dia diundang untuk suatu acara yang sifatnya akademis,” ungkap Rocky.

Aksi oknum petugas tersebut, kata Rocky, tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin mendatangkan orang asing bermukim di Indonesia.

“Jadi mental petugas kita itu jadi cerita buruk berbanding terbalik dengan ide Pak Jokowi untuk mendatangkan sebanyak mungkin orang asing untuk bermukim di Indonesia. Hal semacam ini yang kemudian jadi cerita buruk,” tutur Rocky.

BACA JUGA:  Dua Putri Riau Peraih Beasiswa Prestasi PHR S2 Siap Diberangkatkan ke Amerika

Selain itu, Rocky menyoroti ketentuan pihak sponsor dari Indonesia bagi orang asing pemohon second home visa. Ia menilai aturan ini akan memberikan kerumitan bagi orang asing pemohon second home visa.

Dibanding membuat kebijakan ini, Rocky menilai sebaiknya Pemerintah membenahi proses pembuatan visa. “Bahwa yang lebih penting bukan jenis visanya tapi cara memperoleh visa. Second home visa kan cuma jenis visa,” tegasnya.

Jangan Salah Sasaran

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunawan Tjokro mengingatkan, bahwa pemerintah bagi para investor ini jangan malah salah sasaran. Jaminan dana atau proof of fund berupa rekening sebesar Rp 2 miliar, itu dinilai APINDO terlalu mudah dan kecil.

Sebab, kata dia, pendapatan tersebut merupakan kemampuan rata-rata bagi orang-orang di negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Menurut Gunawan, harus ada syarat lain agar WNA bisa mendapatkan second home visa yang bisa hidup di Indonesia selama 10 tahun ini.

“Mereka juga harus membeli apartemen yang saat ini banyak yang kosong di Indonesia. Itu mungkin salah satu persyaratan yang mungkin bisa kita tambahkan setelah peraturan baru ini direspon secara positif oleh banyak orang,” kata Gunawan.

Gunawan menambahkan sasaran yang tepat untuk memberikan second home visa 10 tahun bagi warga negara asing adalah orang-orang tua yang memiliki dana pensiun yang besar dan bisa hidup di Indonesia.

“Yang pertama yang kami lihat adalah, banyak orang-orang pensiun di negara-negara kaya yang duitnya banyak, dan mereka hanya ingin menghindari cuaca dingin ekstrim. Karena bagi orang tua itu kan dingin itu sebagai suatu masalah. Nah ini mungkin barangkali yang kita harus tangkap peluang-peluang ini,” ucapnya.

Selain itu, para pebisnis yang ingin ekspansi, khususnya dalam bidang teknologi lantaran Indonesia masih lemah dalam bidang mekanik dan industri permesinan dibandingkan Thailand. “Pembuatan mesin-mesin produksi itu kita masih umumnya impor semua,” imbuhnya.

Usulan yang ketiga adalah di bidang pertanian, Tjokro mengurai yield di Indonesia perhektar masih relatif rendah. Salah satu contohnya yakni produksi kacang tanah yang masih impor secara besar-besaran. Hal ini disebabkan karena teknologi yang belum dikuasai oleh para petani di Indonesia.

BACA JUGA:  PETA: Setelah Pengaduan ke Polda, Amoral Sekda Riau Dilaporkan ke Presiden

“Yang begini-begini semestinya harus kita tarik, bahkan di Jepang itu orang-orang yang pensiun itu yang masih sehat tapi udah pensiun dan punya keahlian itu, ditawarkan kepada negara-negara berkembang,” urainya.

Dia menyimpulkan, orang yang semestinya mendapatkan second home visa 10 tahun dari pemerintah Indonesia, harus memiliki manfaat bagi Indonesia.

“Orang yang datang itu mesti ada manfaatnya Apakah uangnya, apakah keahliannya apakah membawa bisnis dan memberikan peluang pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan. Jadi itu hal-hal yang harus kita secara aktif menargetkan kelompok-kelompok ini sehingga peran-peran ini hasilnya bisa maksimal bagi kemanfaatan bangsa kita,” tutupnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan atau resmi berlaku pada 24 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada 25 Oktober lalu.

“Dengan visa ini orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya,” tulis keterangan Imigrasi.*