Pemerintah Dorong Pemda Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, mengemukakan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

BeritaAzam.com, Balikpapan – Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, mengemukakan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Menurutnya, diperlukan peran yang lebih kuat dari Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengoordinasikan segala aktivitas di wilayahnya, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, termasuk ikut berkontribusi dalam mengurangi emisi GRK.

“Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait penurunan emisi GRK, seperti di sektor kehutanan, yaitu bagaimana melakukan restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, dan pengembangan perhutanan sosial,” ujar Gunawan Eko Movianto.

Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menghadiri Seminar Nasional tentang Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel, Kota Balikpapan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, memberikan dukungan nyata terhadap upaya pengurangan emisi GRK, termasuk dalam arah kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024.

Selain itu, seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai langkah-langkah menuju emisi net zero.

Seminar juga memberikan pandangan dasar mengenai perhitungan emisi, upaya untuk mengurangi emisi GRK, serta implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan Unit Karbon di Bursa Karbon.

Pada tahun 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dianggap sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan NDC/NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Kami perlu mempertimbangkan bahwa tahun depan banyak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan berakhir, namun tetap harus memperhatikan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD,” tambahnya.

BACA JUGA:  Yogi, Anak Tunawicara Itu Melukis Wajah Idolanya, Siapakah?

Selain itu, Gunawan juga menekankan pentingnya Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dasar hukum, menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah, berpartisipasi dalam perdagangan karbon, serta merencanakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.*