BeritaAzam.com, Pekanbaru – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardindan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfotik Riau yang dibacakan Sekretaris Devi Rizaldi mengatakan, Pemerintah Provinsi RlRiau mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Perpres Publisher Rights.
‘’Perpres Publisher Rights ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia. Untuk itu, mari dukung jurnalisme berkualitas untuk memberikan ekosistem jurnalisme yang baik,’’ sebut Devi Rizaldi.
Dikatakannya, Perpres Publisher Rights menegaskan tanggung jawab perusahaan plafform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat. Ini berarti industri media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementansi Perpres berjalan baik.
‘’Dengan adanya Perpres ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital bertanggungjawab dalam menyediakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme berkualitas,’’ sebut Devi Rizaldi.
Namun demikian, katanya, implementasi Perpres ini bukanlah hal yang mudah. ”Tentunya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan dari Perpres ini tercapai dengan baik,’’ ucapnya.
Sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya bekerjasama dengan media telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yakni tentang Penyeberaluasan Informasi dimana salah satu pointnya adalah Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, minimal sudah terverifikasi administrasi. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diskusikan oleh SMSI Riau.
‘’Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung diskusi yang ditaja SMSI Riau hari ini, kami harapkan menjadi kegiatan yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perpres ini,’’ ucap Devi Rizaldi sembari mengharapkan, hasil dari diskusi ini nantinya mampu membahas berbagai isu terkait implementasi Perpres tersebut dengan mendalam. Kemudian akan menjadi awal yang solid dalam mewujudkan visi bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
‘’Mari dukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan, diskusi Publisher Right ini diangkat oleh SMSI Riau karena masih terdapat silang pendapat yakni pro dan kontra.
‘’Ada sebagian kelompok mengnanggapi ini sangat bagus, tapi juga ada juga sebaliknya. Karena Perpres Publisher Right bisa membunuh ruang gerang kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,’’ katanya.
Dengan adanya diskusi ini, katanya, semoga saja mendapatkan solusi yang terbaik untuk semuanya dan menjadi titik tengah dari pro dan kontra yang ada.
‘’Semoga regulasi dalam perpres ini memberi rasa keadilan bagi semua pihak dan pemerintah mampu memberi kebebasan yang bertanggungjawab pada pers,” harap Luna.(*)