BeritaAzam.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memberikan tanggapan serius terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambil langkah penertiban terhadap aset daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah setempat telah mengadakan rapat koordinasi guna menjalankan arahan tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah, Kamis (24/08/2023).
Terkait pengelolaan aset tanah, SF Hariyanto menyebut bahwa KPK telah mendorong agar pada akhir bulan Agustus ini seluruh aset tanah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat. Namun, tidak hanya aset tanah yang menjadi fokus, aset kendaraan dinas, rumah dinas, dan bangunan pemerintah yang bermasalah juga menjadi perhatian utama.
“Dalam waktu ke depan, kami akan mengatur aset-aset ini dengan tertib. Seluruh aset harus diberikan sertifikat, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra Mangatakan, telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk melakukan pendataan terhadap aset-aset di instansi masing-masing.
“Ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden RI, yang menginginkan bahwa pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia, terutama yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, harus memiliki sertifikat. Ini merupakan perhatian serius bagi kita,” kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa para kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam melaporkan aset-aset yang ada. Dengan demikian, proses sertifikasi terhadap seluruh aset daerah dapat dipercepat.
“Kami sangat memerlukan informasi dan data dari OPD sebagai pengguna barang milik pemerintah. Data ini akan kami analisis, sehingga dapat ditentukan aset mana yang harus diaudit, diberikan sertifikat, atau diperbaiki,” tutupnya.
Dengan langkah proaktif ini, Pemprov Riau berkomitmen untuk menjalankan tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai arahan KPK dan aspirasi masyarakat.*