BeritaAzam.com, Kuansing – Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penyitaan alat berat yang dilakukan UPT KPH Kuansing batal demi hukum. Sehingga alat berat yang ditahan oleh UPT KPH harus diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pembatalan penahanan alat berat sebagai bahan bukti perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau tanggal 22 Juli 2022 dibacakan hakim dalam sudang Praperadilan (Prapid) tanggal 31 Oktober 2022.
Pemilik alat berat diketahui memakai jasa Pengacara Muda asal Kabupaten Kuantan Singingi Rizki J Poliang beserta rekannya.
“Alhamdulillah, hakim PN Pekanbaru yang mengadili perkara mengabulkan permohon praperadilan kami untuk seluruhnya,” Kata Kuasa Hukum Pemilik alat berat Rizki J Poliang kepada wartawa, Selasa, 1 November 2022 melalui selulernya.
Prapid kali ini merupakan yang ke lima kalinya Rizki J Poliang memenangkan gugatan klaiyen di Pengadilan Negeri.
Dikabarkan Rizki, Prapid kali ini terkait dengan peristiwa penangkapan dua unit alat berat beberepa waktu lalu tepatnya pada tanggal 22 juli 2022 oleh UPT KPH Singingi.
“Saya Rizki JP Poliang, SH.MH didampingi rekan Adil Mulyadi, SH mendapat kuasa dari pemilik alat untuk mengajukan praperadilan atas disitanya alat tersebut melawan DLH Provinsi Riau,” ujarnya.
Rizki mengabarkan, pada tanggal 7 Oktober 2022, kami mendaftarkan permohonan kami ke pengadilan negeri pekanbaru. Awalnya sidang pertama dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2022, tetapi pihak DLH tidak hadir dan kemudian sidang dilanjutkan tanggal 24 Oktober 2022 dan putusan tgl 31 Oktober 2022.
Sementara berdasarkan penelusuran Gubernur Riau Syamsuar sempat memberikan apresiasi terhadap kinerja bawahannya yang berhasil menangkap alat berat yang sudah merambah hutan lindung di Provinsi Riau.
Syamsuar juga meminta anak buahnya untuk serius mengusut otak pelaku perambahan hutan tersebut.
“Alhamdulillah saya apresiasi dan monitor laporan kinerja mereka, saya menginstruksikan kepada Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Polhut agar menindak pelaku perambah hutan,” ujar Syamsuar.
Untuk diketahui UPT KPH Kuansing, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau menangkap 2 alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Siabu Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sedangkan 2 operator dan para pekerjanya sudah lebih dulu kabur pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.*