Site icon berita Azam

Pengobatan Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

BeritaAzam.com, Jakarta – Sebagai respons terhadap berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini akan mempengaruhi penjaminan pelayanan Covid-19 untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah masa pandemi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa selama periode dari berakhirnya pandemi pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.

“Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan beralih ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan akan dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau melalui penjamin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Agustian.

Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk yang memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai tanggal 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan mana pun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Agustian menekankan bahwa pelayanan yang dicakup meliputi berbagai aspek, mulai dari pelayanan promosi dan pencegahan perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri juga akan memiliki opsi untuk melakukan konsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, dan mereka dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Terkait dengan penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, hal ini akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Proses pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan yang telah berlaku dalam Program JKN.

Agustian mengakhiri dengan mengimbau masyarakat agar melaporkan segala kendala dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menggunakan fitur pengaduan dalam Aplikasi Mobile JKN. Di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja, yang identitasnya terpampang di ruang publik rumah sakit.*

Exit mobile version