Site icon berita Azam

Pertamina Alihkan PI 10 Persen dari WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau

Dirut PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim bersama Direktur RPR Ferry Andriadi dan Direktur RPK Pebriansyah Putra melakukan penandatanganan perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) WK Rokan dan WK Kampar. Penandatanganan turut disaksikan Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus dan Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BeritaAzam.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan Wilayah Kerja Kampar untuk Provinsi Riau. Hak PI 10% tersebut dialihkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk oleh Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara resmi oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim, bersama dengan Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra. Acara penandatanganan juga disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemerintah Provinsi Riau, Job Kurniawan, di Jakarta pada hari Selasa (27/6).

Chalid Said Salim menyatakan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% ini akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, termasuk peningkatan pendapatan bagi BUMD yang akan menjadi tambahan pendapatan daerah. Selain itu, keterlibatan BUMD juga memungkinkan transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas. “PI ini akan memberikan pendapatan baru baik bagi provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin bahwa pengalihan dan pengelolaan 10% PI ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat. Semoga amanah yang dituangkan dalam perjanjian ini dapat kita laksanakan dengan baik sebagai bentuk pengabdian kita kepada bangsa Indonesia yang kita cintai,” ujar Chalid.

Job Kurniawan, Asisten II Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar. “Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerjasamanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut. Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” ujar Job Kurniawan.

Penandatanganan perjanjian PI 10% WK Rokan dan WK Kampar merupakan komitmen Pertamina untuk memenuhi regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, dijelaskan bahwa semua kegiatan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar akan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar sebagai operator. Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan bertanggung jawab atas pembiayaan terkait kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebagai gantinya, RPR dan RPK wajib mengembalikan jumlah yang setara kepada PHR dan PHE Kampar, yang akan diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, RPR dan RPK wajib membantu dalam proses penerbitan/perpanjangan perizinan kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, selama proses tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil di WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK dilarang menjual, mengalihkan, memindahtangankan, atau melepaskan seluruh atau sebagian dari PI 10% kepada pihak lain, serta melaksanakan tindakan korporasi yang dapat mengubah kepemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Diharapkan dengan pengalihan PI 10% ini kepada Provinsi Riau, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, serta memperkuat kerjasama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.*

Exit mobile version