Perubahan dari BI Checking ke SLIK: Bagaimana Pengaruhnya pada Pencari Kerja dan Peminjam?

Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau yang dikenal sebagai SID (Sistem Informasi Debitur) telah mengalami perubahan nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Perubahan ini terjadi seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M. Lutfi, Kepala OJK Provinsi Riau, menjelaskan hal ini dalam sebuah wawancara dengan Insan Media Provinsi Riau pada Selasa (19/09/2023).

SLIK adalah sistem informasi yang sekarang dikelola oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi tentang debitur (iDeb).

Dalam banyak kasus, hasil kolektabilitas (Kol) yang diperoleh melalui akses SLIK OJK menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengajukan pinjaman di berbagai lembaga jasa keuangan. Ini mencakup pembiayaan rumah (Kredit Pemilikan Rumah/KPR) dan pembiayaan kendaraan bermotor (Kredit Kendaraan Bermotor/KKB) di perusahaan leasing.

Selain itu, salah satu perkembangan terbaru adalah pengecekan latar belakang atau kredit calon pelamar kerja oleh perusahaan yang melamar. Pengecekan ini juga dilakukan melalui SLIK untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki catatan keuangan yang baik.

Hasil kolektabilitas (Kol) digunakan sebagai parameter, dan jika nilai Kol mencapai angka di atas 3, maka calon pekerja dapat secara otomatis gagal diterima. Ini telah menjadi salah satu faktor penting dalam kualifikasi kerja, terutama di perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor keuangan.

Selain itu, SLIK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan informasi terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

M. Lutfi menambahkan bahwa pengecekan kredit juga dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui layanan online yang disediakan oleh SLIK, yaitu iDeb yang dapat diakses melalui situs web idebku.ojk.go.id. Layanan ini memberikan informasi riwayat kredit nasabah.

BACA JUGA:  Lewat Inovasi 'Pensl', PHR Hemat Biaya Pemboran Rp 4,5 M Per Sumur

Selain itu, OJK telah mengembangkan aplikasi bernama iDebKu sebagai respons terhadap permintaan tinggi dari masyarakat terkait iDeb. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK untuk masyarakat, termasuk melalui aplikasi iDebKu ini, disediakan secara gratis.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan debitur perseorangan harus menyiapkan dokumen seperti KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing). Sementara itu, syarat untuk debitur badan usaha meliputi identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Untuk mengakses layanan iDeb secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.Buka aplikasi melalui situs web https://idebku.ojk.go.id. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2.Isi data registrasi dengan lengkap dan benar.
3.Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta oleh aplikasi.
4.Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran dari OJK.
5.Pemohon dapat memeriksa status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
6.Hasil iDeb akan dikirimkan oleh OJK melalui email pemohon dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang iDebku, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.*