BeritaAzam.com, Pekanbaru – Ketika alih kelola Wilayah Kerja Rokan dua tahun lalu, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan amanah dari Pemerintah untuk mengelola WK Rokan, termasuk aset BMN tanah yang yang terdapat di dalamnya.
Seperti siaran pers yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tercatat pada neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 bahwa aset BMN tanah yang dikelola PHR seluas sekitar 50.837 Ha adalah senilai 59,64 triliun, yang tercatat dalam SK Menteri ESDM No 557.K/BN.03/SJN.A/2021 tanggal 8 Agustus 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Chevron Pacific Indonesia Kepada PT Pertamina Hulu Rokan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PML.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas, bahwa pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas.
Namun demikian, dalam hal penggunaannya perlu untuk lebih dioptimalkan, BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto menggarisbawahi bahwa tidak serta merta BMN KKKS yang masih belum optimal pemanfaatannya dapat disewa oleh pihak ketiga. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar BMN tanah tersebut dapat direkomendasikan dan disetujui untuk disewakan/dioptimalkan pemanfaatannya.
Ardhi menambahkan bahwa optimalisasi manfaat tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung, langsung maupun tidak langsung, kegiatan hulu migas di WK Rokan yang dilakukan oleh PHR.
Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN – Kementerian ESDM, Sumartono, dalam pemaparannya tentang Pengelolaan BMN pada forum International Oil and Gas 2023 di Nusa Dua, Bali, mengatakan bahwa KKKS majib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS. Pengamanan dimaksud, jelas Sumartono, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.
Dalam hal pemanfaatan BMN ini , tanggung jawab PHR sebagai Kontraktor dari Kuasa Pengguna Barang adalah memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) – Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Mulai dari memastikan bahwa lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan bahwa rencana Pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan bahwa di waktu mendatang, PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasinya.
Hasil rekomendasi tersebut kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang, PPBMN sebagai Pengguna Barang dan DJKN sebagai Pengelola Barang.
Beberapa contoh pemanfaatan BMN sebagai hasil rekomendasi PHR antara lain pemanfaatan BMN tanah untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, guna mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai. Total perolehan tambahan PNBP untuk negara atas pemanfaatan pihak ketiga tahun 2022- 2023 tercatat sebesar 76 miliar rupiah.
Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah daerah, PHR juga membantu menyusun rekomendasi atas permintaan pemanfaatan BMN untuk pembangunan jalan Lingkar Barat, Duri. Walau tidak secara langsung memberikan PNBP, namun rekomendasi ini memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, melalui terbukanya akses jalan yang dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi di daerah tersebut.
Tantangan bagi PHR sebagai Kontraktor Kuasa Pengguna Barang, bahwa nilai aset sebesar itu tersebar di wilayah kerja seluas 6200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi serta memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.
Untuk mempermudah tata kelola lahan BMN, PHR juga membangun aplikasi khusus berbasis GIS, atau Geographical Information System. Aplikasi ini berisi data koordinat seluruh lokasi BMN/ fasilitas penting PHR. Dengan data tersebut, PHR dapat melakukan Analisa yang cepat dan akurat untuk sebuah keputusan bisnis.
PHR juga berhasil membantu penghematan di Badan POM melalui penyusunan konfirmasi dan rekomendasi pemanfaatan BMN tanah seluas 9000 meter persegi dan bangunan eks Sanggar Karyawan PHR, untuk digunakan sebagai kantor BPOM Kota Dumai.
Penempatan kantor Loka POM ini sudah dibuatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan telah disetujui untuk digunakan oleh Badan POM dengan penandatanganan berita acara serah terima alih status BMN pada Mei 2023 lalu.*