Pidsus Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

BeritaAzam.com, Bengkalis – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto, SH, MH mengatakan, untuk penetapan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing diantaranya DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

“Ketiga tersangka DS, FY, dan N ini diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus selama tiga jam. Dan langsung ditahan,” ungkap Herdianto kepada beritaazam.com, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskannya, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Bahwa perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian,” ungkap Herdianto.

Ia juga mengungkapkan, dari perbuatan ketiga tersangka berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422.

“Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Herdianto.*

BACA JUGA:  Hanya 7 Kelas, PWI Riau Buka Pendaftaran UKW XXI di Rohul