Pleno PPK di 14 Kecamatan Selesai, Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana

Pleno PPK di 14 Kecamatan Selesai, Dr Afni Z-Syamsurizal Tumbangkan Petahana Foto istimewa

 

BeritaAzam.com, Siak – Pasangan Cabup-Cawabup Siak nomor urut 2, Dr Afni Z-Syamsurizal Budi dipastikan unggul dalam Pilkada Siak 2024.
Calon yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Ummat ini berhasil menumbangkan petahana dengan selisih tipis 224 suara.

Berdasarkan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah selesai dilakukan di 14 Kecamatan se Kabupaten Siak, pasangan Afni-Syamsurizal meraih 82.319 suara atau 40,67%. Alfedri-Husni meraih 82.095 atau 40,56%, sedangkan Irving-Sugianto meraih 37.988 atau 18,77%.

Sementara itu, proses pleno PPK di 14 kecamatan di warnai dengan aksi penolakan menandatangani Formulir D Hasil salinan oleh saksi 03. Saksi 03 beralasan menolak menandatangani Formulir D Hasil karena PPK sebelumnya menolak permintaan mereka untuk membuka surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Penolakan oleh PPK sebenarnya cukup beralasan, karena pleno ditingkat PPK aturan mainnya adalah mengkroscek kembali apakah ada kesesuaian antara formulir C1 salinan dengan Plano hasil penghitungan dimasing masing TPS. Ketika data yang tersaji didalam formulir C1 salinan yang dipegang masing masing saksi sesuai dan sudah ditanda tangani oleh masing masing saksi TPS maka tidak dapat kembali di persoalkan ditingkat PPK.

Apalagi pada saat pleno tingkat PPS tidak ada Formulir kejadian khusus maupun Formulir catatan dari saksi 03. Dari pantauan, penolakan menandatangani Formulir D Hasil pada pleno tingkat PPK hampir terjadi di seluruh kecamatan. Seperti di Kecamatan Kerinci Kanan, Saksi 03 saat diminta menandatangani Formulir D Hasil pada pukul 02.00 WIB pada Jumat (29/11) oleh Ketua PPK, menyatakan berdasarkan hasil kordinasi dengan Tim Kabupaten,mereka diminta untuk tidak menandatangani.

Sujarwo SM, Juru Bicara Tim Pemenangan Afni-Syamsurizal mengatakan, apa yang telah diplenokan di kecamatan, sesuai dengan proses yang sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan penyelenggara.

BACA JUGA:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Kepada semua pihak diminta untuk melihat inilah data yang telah diplenokan di kecamatan. Dari hasil pleno di 14 kecamatan sudah terlihat nampak kemenangan Afni-Syamsurizal. Untuk itu, kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Siak, relawan maupun simpatisan yang sudah memberikan dukungan dan suportnya kepada pasangan Afni-Syamsurizal,” ungkap

Terkait adanya aksi keberatan dari saksi petahana, Sujarwo mengatakan itu hak mereka.

“Kalau mereka tidak terima ya silahkan saja. Tidak ada alasan untuk membuka kotak surat suara yang tidak sah, karena sudah ditekan semua saksi di tingkat pps. Aturan mekanisme nya begitu. Kami pasangan nomor 2 mengacu pada ketentuan dan aturan penyelenggaraan Pilkada yang berlaku,” jelas Sujarwo.

Sementara itu, Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista mengatakan, rekapitulasi surat suara dimulai dari tingkat PPS. Setelah ditandatangani seluruh saksi di PPs, prosesnya berlanjut di tingkat kecamatan.

“Jika ada penolakan terhadap surat suara yang tidak sah itu ditingkat PPS. Kalau terjadi penolakan di tingkat kecamatan apalagi meminta membuka kotak suara itu sudah tidak bisa lagi, tidak ada alasan untuk membuka surat suara yang tidak sah di pleno kecamatan. Karena seluruh saksi sudah menandatangani di PPS,” terang Ronny.

Di lain pihak, Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan didampingi Kepala Devisi (Kadiv) Penyelenggara Desi Kurniawan membenarkan adanya saksi salah satu Paslon melakukan penolakan hasil rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Iya benar ada saksi salah satu Paslon menolak, itu hak mereka. Meski ada penolakan, namun itu tidak akan merubah hasil dari rekapitulasi suara di Tingkat PPK,” Ujar Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Siak Dedi Kurniawan dikonfirmasi media, Minggu 1 Desember 2024.

Selaku penyelenggara, KPU dari Mulai KPPS, PPS, PPK sudah melaksanakan tugas sesuai Petunjuk Teknis, proses pemungutan suara di TPS dari mulai sampai selesai penghitungan disaksikan Pengawas, Saksi dari 3 pasangan calon. Hasil pemungutan suara di tiap TPS diterima oleh semua saksi dan Pengawas TPS, serta ditandatangani.

BACA JUGA:  PT KPI Unit Dumai Meriahkan Momen HUT ke-78 RI dengan Rangkaian Edukasi Pencegahan Cedera Olahraga

“Yang terpenting bagi Kami selaku penyelenggara, semua tahapan pemungutan suara di TPS sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Berikut rincian suara ketiga Paslon di setiap kecamatan, Sumber: Model C. Hasil Salinan KWK

#01 Irving-Sugianto
– Bungaraya: 2.123
– Dayun: 1.917
– Kandis: 9.573
– Kerinci Kanan: 1.027
– Koto Gasib: 1.295
– Lubuk Dalam: 1.891
– Mempura: 1.089
– Minas: 1.674
– Pusako: 369
– Sabak Auh: 1.085
– Siak: 1.973
– Sungai Apit: 1.028
– Sungai Mandau: 830
– Tualang: 12.114
Total: 37.988

#02 Afni- Syamsurizal
– Bungaraya: 7.537
– Dayun: 5.776
– Kandis: 10.129
– Kerinci Kanan: 4.105
– Koto Gasib: 4.197
– Lubuk Dalam: 3.683
– Mempura: 4.592
– Minas: 5.163
– Pusako: 1.943
– Sabak Auh: 2.697
– Siak: 7.409
– Sungai Apit: 9.218
– Sungai Mandau: 2.489
– Tualang: 13.381
Total: 82.319

#03 Alfedri-Husni
– Bungaraya: 4.694
– Dayun: 7.375
– Kandis: 8.239
– Kerinci Kanan: 6.195
– Koto Gasib: 5.150
– Lubuk Dalam: 3.953
– Mempura: 3.294
– Minas: 5.088
– Pusako: 1.806
– Sabak Auh: 2.936
– Siak: 6.123
– Sungai Apit: 5.661
– Sungai Mandau: 1.759
– Tualang: 19.822
Total: 82.095.*