Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu dan 269 Pil Ektasi Milik 15 Kurir Internasional

Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg dan 269 butir pil ektasi yang disita dari 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan internasional.

BeritaAzam.com, Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg dan 269 butir pil ektasi yang disita dari 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan internasional. Salah satu tersangka adalah seorang petugas lapas kelas II B Narkoba, Rumbai.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru pada Selasa (23/05/2023) siang pukul 11.30 WIB. Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Wakapolda Riau, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

Acara pemusnahan dihadiri oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kombes Pol Nandang selaku Kabid Humas, serta tamu undangan lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara mencampurkannya ke dalam air panas dan racun serangga, kemudian diaduk. Setelah itu, sabu tersebut dibuang ke dalam selokan. Sedangkan pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan air panas dan racun serangga. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya.

Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Wakapolda Riau, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah tersangka dan barang bukti tersebut telah ditetapkan secara sah. Selain itu, berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik wajib memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium. Sementara sisanya dimusnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan bahwa seluruh narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan total barang bukti seberat 13,26 Kg sabu dan 269 butir pil ektasi. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II, dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

BACA JUGA:  Berangkat ke Amerika Serikat dengan Beasiswa PHR, Dua Putri Riau Siapkan Diri untuk Kembali Berkontribusi

Brigjen Rahmadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023. Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Palas Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai pada tanggal 14 Mei 2023. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (36), SR (43), AA (29), dan JR (49) serta menyita barang bukti sabu seberat 5 Kg.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar pada tanggal 11 Mei 2023. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari seorang tersangka dengan inisial DM (48).

“Pengungkapan ketiga dilakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka dengan inisial YS (28),” jelas Wakapolda.

Kasus keempat melibatkan seorang oknum petugas lapas Rumbai dan seorang napi di lapas tersebut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg dan 269 pil ektasi.

“Oknum petugas lapas dengan inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan internasional,” ungkap Wakapolda.

Brigjen Rahmadi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan oknum petugas lapas dan kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.

“Selain tersangka IS dan IR, kami juga mengamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dengan inisial J dan HO,” tambah Brigjen Rahmadi.

Pengungkapan kasus kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kg dari tangan empat tersangka dengan inisial RC (39), RC (52), RH (36), dan NM (38).

“Pengungkapan terakhir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 43 gram dari seorang tersangka dengan inisial JN (35),” tutup Wakapolda Riau.

BACA JUGA:  Selain Tebar Dividen, Indosat Juga Rombak Direksi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.*