BeritaAzam.com, Kuansing – Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho berhasil meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur berinisial Bunga (16) yang dilakukan RE secara berulang-ulang ditempat yang berbeda.
Rupanya Bunga sebelum mendapatkan perlakuan kedua dan ketiga, RE sudah pernah menyetubuhi Bunga pada bulan Agustus 2022 di dalam mobil disekitar pabrik karet Desa Logas. Dan akhirnya pada tanggal 9 Oktober 2022, RE memberanikan diri melarikan Bunga ke Provinsi Jawa Timur.
Dimana RE dan orangtua Bunga merupakan karyawan sebuah kebun sawit mlik Jupri di Kecamatan Hulu Kuantan dan penangkapan terhadap tersangka RE berawal dari laporan orangtua Bunga kepada Polres Kuansing, bahwa anaknya sudah dilarikan oleh tersangka RE pada tanggal 9 Oktober 2022.
Hal ini diketahui saat Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melakukan knferensi pers penangkapan tersangka RE dan tersangka pelaku bentrok berdarah dikebun Sawit PT Barito Senin pagi (24/10/2022) di Mapolres Kuansing.
Dikabarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha, tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap di Pacitan, Jawa Timur pada tanggal 20 Oktober 2022. Karena lokus kejadian perkara di Wilayah Polres Kuansing maka tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing.
“Atas laporan orangtua korban 10 Oktober 2022, Satreskrim Polres Kuansing juga sudah berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pacitan,” kabar Rendra.
Kronologis Kejadian
Pada 9 Oktober yang lalu sekira pukul 07.00 wib, pelaku datang kerumah orangtua korban untuk diajak ke tempat humas kebun Jupri dengan alasan kepentingan pengisian data. Tersangka RE juga mengajak adik-adik korban sebanyak 3 orangsekalian ke tempat humas, namun pada siangya adik-adik korban pulang kerumah dengan berjalan kaki. Sementara Bunga menurut keterangan adik-adiknya dibawa pergi oleh tersangka RE dengan mobil.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kepada pihak Polres Kuansing. Dan satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat sehingga diketahui tersangka berada di Jawa Timur.
Setelah dilakukan penangkapan di Jawa Timur, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda. Pertama di dalam mobil Agustus lalu disekitar pabrik karet Desa Logas, kemudian untuk kedua kalinya setelah berada ditempat pelarian atau persembunyian di Pacitan Jawa Timur dan ketiga kalinya juga di Jawa Timur.
Terhadap tersangka di terapkan pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2016 perlindungan anak.*