BeritaAzam.com, Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak. Gugatan pihak incumbent dalam hal ini Alfedri-Husni kepada KPUD Siak, ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo…
Alfedri menggugat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.