BeritaAzam.com, Jakarta – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua…
Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.