Tiga KPU di Riau Di sanksi Teguran Tertulis, Tersebab Apa?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam sidang yang digelar, Selasa, 4 Oktober 2022 sore, memutuskan tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau, bersalah melakukan verifikasi partai politik melalui video call

Beritaazam.com, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam sidang yang digelar, Selasa, 4 Oktober 2022 sore, memutuskan tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau, bersalah melakukan verifikasi partai politik melalui video call. Atas hal itu, ketiganya disanksi berupa teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Adapun tiga KPU itu adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuantan Singingi (Kuansing).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal didampingi komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya, Hasan dan Nanang Wartono.

Dalam sidang putusan ini juga menghadirkan para pihak, yakni Terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.

Disebutkan dalam sidang, ketiga Terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui videocall aplikasi perpesanan WhatsApp.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung. Yakni, menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan melalui video call.

“Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” begitu amar putusan yang dibacakan majelis.

Majelis mengingatkan agar para Terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.*

BACA JUGA:  Dihadapan Ratusan Wisudawan, Kepala SKK Migas Sumbagut Sampaikan Orasi Ilmiah