BeritaAzam.com, Pekanbaru – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau, bersama dengan jajaran mereka, berhasil melumpuhkan upaya penyelundupan 39 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Keberhasilan ini terjadi dalam dua lokasi yang berbeda, yaitu Dumai dan Bengkalis, sepanjang periode 5 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.
Selama pengungkapan ini, tim berhasil menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam 4 kasus TPPO. Dua kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, sementara satu kasus di Polres Bengkalis dan satu kasus di Polres Dumai.
Kabid Humas Polda Riau memberikan penjelasan bahwa kasus pertama ditangani oleh Polda Riau. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau menerima informasi tentang sebuah rumah di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang digunakan sebagai tempat penampungan 5 PMI. Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau, yang dipimpin oleh IPDA APRIADI, melakukan pemeriksaan di rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
“Kasus kedua juga melibatkan tim Satgas TPPO Polda Riau. Kedua pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Rupat menggunakan Mobil MPV dengan nomor polisi BK 1635 GM di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, pada Jumat (09/06/2023) sekitar pukul 14.53 WIB. Mereka hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia,” kata Kabid Humas, yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat mengadakan konferensi pers di halaman belakang Mapolda Riau pada Selasa (13/06/2023).
Selanjutnya, Kabid menambahkan bahwa kasus ketiga ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap 3 tersangka dan menyelamatkan 28 PMI yang sedang menginap di Wisma Resti, Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023).
“Kasus terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap 3 tersangka dan menyelamatkan 4 PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kombes Nandang.
Kabid juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus rekrutmen PMI dengan membayar Rp5 juta per orang.
“Rata-rata para PMI ini membayar Rp5 juta untuk satu kali keberangkatan,” kata Kabid Humas.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas 2 tahun,” tutup Kabid.*