Berita, Berita Azam  

Beritaazam.com, Jakarta – Pemberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati akan dilakukan Korlantas Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.