Site icon berita Azam

Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Sudah Tak Laku Lagi Mulai Hari Ini!

BI Tarik Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati dari Peredaran/Foto: Dok. Bank Indonesia

BeritaAzam.com,Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan secara resmi penarikan uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak hari ini, 1 Desember 2023.

Uang koin rupiah dengan ciri-ciri Rp 1.000 yang bergambar garuda dan pohon kelapa sawit, serta Rp 500 TE 1997 dengan tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp 500 yang lebih besar, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rp 500 TE 1991, dengan ciri-ciri tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati, juga turut ditarik dari peredaran. Ukuran angka Rp 500 pada uang ini lebih kecil.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan, antara lain, masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, menjelaskan, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diharapkan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.*

Exit mobile version