BeritaAzam.com, Rohul – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pokok KI adalah menerima dan menyelesaikan seluruh pelanggaran informasi publik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, katanya, KI juga berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh badan publik penerima dana hibah dari pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rohul atas keterbukaan informasi. Dan sudah hampir 100 persen keterbukaan informasi sudah mulai berjalan di Kabupaten Rohul ini. Hal ini dibuktikan dengan raihan yang dicapai Bupati Rohul, H Sukiman pada acara KI Award yang digelar KI Provinsi Riau di akhir tahun 2022 lalu,” ucapnya memuji, Rabu (13/9/2023) di ruang pertemuan Komplek Islamic Center Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Apalagi tugas PPID itu, katanya, sangatlah berat. Karena citra Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh pemangku kepentingan serta citra daerah baik dan buruknya berada di tangan dan ditentukan oleh kualitas kinerja PPID yang berada di bawah naungan Dinas Kominfo.
“Jika ada kepala dinas atau camat dan badan publik lainnya mengalami kendala dalam menyampaikan informasi kepada publik, maka serahkan kewenangannya kepada PPID Utama agar informasi yang keluar satu pintu. Jadi jangan pernah takut dengan informasi yang akan disampaikan kepada publik selama mengikuti aturan yang berlaku,” ajajaknya.
Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman sebelum membuka acara sosialisasi keterbukaan informasi ini memperkenalkan para pejabat di lingkup Pemkab Rohul yang hadir pada acara tersebut.
“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi ini agar benar-benar serius mengikuti acara ini. Karena agenda ini sangat penting agar seluruh badan publik mengerti dan paham tentang batasan-batasan keterbukaan informasi publik,” pintanya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga KI Provinsi Riau yang telah meluangkan waktu untuk memberikan ilmu tentang keterbukaan informasi kepada seluruh pejabat dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Rohul.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rohul, H Syofwan. S.Sos selaku PPID Utama Kabupaten Rohul dalam Segalanya mengatakan bahwa agenda sosialisasi keterbukaan informasi ini diadakan bertujuan untuk menghasilkan informasi publik yang berkualitas.
Agenda ini digelar dan digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul, Rabu (13/9/2023) di ruang pertemuan Komplek Islamic Center Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
“Adapun peserta sosialisasi berjumlah 217 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh instansi pemerintah dan swasta yang berada di wilayah Kabupaten Rohul,” jelasnya.
Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembekalan Penyusunan DIP serta DIK ini dihadiri Bupati Rohul, H Sukiman, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan. S.Sos, Dirut RSUD, Ketua KI Riau H Zufra Irwan, SE, MM, dua Komisioner KI Riau yakni Tatang Yudiansyah, S.Hi dan Hj Yulianti, SH.MH, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris, Camat dan Sekretaris, KPU, Bawaslu, KONI, Basnaz, BUMD, PMI, Kades se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).*